MUARA TEWEH ,kontenborneo– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mengambil langkah tegas terkait permasalahan infrastruktur di wilayahnya. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang sidang DPRD pada Kamis (22/2/2026), legislatif meminta perusahaan tambang menghentikan penggunaan jalan kabupaten di KM 30.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rusgiaty Rusli, SP, MM, memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh 13 anggota dewan tersebut. Pertemuan ini fokus membahas kondisi terkini serta legalitas perizinan jalan yang digunakan oleh pihak korporasi.

Rapat tersebut menghasilkan dua kesimpulan krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait:
-
Penghentian Aktivitas dan Peningkatan Jalan: DPRD mendesak PT Barito Bangun Nusantara (BBN) dan PT Batara Perkasa untuk menghentikan seluruh aktivitas angkutan di jalan KM 30. Larangan ini berlaku hingga perusahaan memberikan jaminan dan melakukan peningkatan kualitas jalan secara nyata, yakni melalui pembangunan konstruksi cor beton (rigid pavement).
-
Prioritas Kesehatan Masyarakat: Anggota dewan meminta perusahaan lebih peduli terhadap dampak kesehatan warga yang tinggal di sepanjang jalur angkutan batu bara. Pertumbuhan industri diharapkan tidak mengabaikan aspek keselamatan dan kesejahteraan penduduk setempat.
Hj. Henny Rusgiaty Rusli menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan infrastruktur publik tetap terjaga dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas. Ia berharap komunikasi terbuka antara pemerintah dan perusahaan ini segera melahirkan solusi konkret yang menguntungkan semua pihak.(red/kontenborneo)

















