DPUPR BATOLA : JARINGAN IRIGASI SANGAT PENTING BAGI KETAHANAN PANGAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

0 comments

Marabahan,kontenborneo.com – Senin, (30/12) menjadi giliran Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Barito Kuala bertugas pada Apel rutin di halaman kantor Bupati Barito Kuala.

Bertindak sebagai Inspektur, Kepala DPUPR H. Saberi Thanoor menyampaikan amanatnya. Ia katakan upacara pada setiap pagi senin merupakan salah satu kewajiban serta menjadi sarana penting dalam memperkuat koordinasi, komunikasi, dan komitmen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala.

Saberi Thanoor pun mengharapkan dengan kerja keras bersama dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk kemajuan Kabupaten dan berkomitmen untuk memberikan yang terbaik.

Ia pun sampaikan kewenangan DPUPR dalam pengelolaan jaringan irigasi di Kabupaten Barito Kuala. “Semua tahu bahwa pengelolaan dan pengembangan jaringan irigasi sangat penting bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat terutama di daerah yang tergantung pada sektor Pertanian. Kewenangan pengelolaan jaringan irigasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, tetapi juga melibatkan berbagai pihak dan Masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kepala DPUPR pun sampaikan bahwa dengan luas total 238.122 Ha Daerah Irigasi Rawa (DIR) di Kalimantan Selatan, di Kabupaten Barito Kuala memiliki tanggung jawab besar dengan 116.289 Ha atau 48,83% yang berada dibawah kewenangannya.

“DIR tersebar dihampir semua Kecamatan kecuali Kecamatan Kuripan. Berdasarkan Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2015, luas DIR di Kabupaten Barito Kuala terbagi dalam tiga kriteria kewenangan yakni, diatas 3000 Ha sebanyak 13 DIR menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dengan total 57.080 Ha, antara 1000 hingga 3000 Ha sebanyak 17 DIR menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan total 29.489 Ha,” sebutnya.

Kepala DPUPR juga jelaskan dibawah 1000 Ha sebanyak 99 DIR menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dengan total luas 29.720 Ha, yang terdiri dari saluran primer sepanjang 84,31 Km dan saluran sekunder 1.512,34 Km.

Dimana kewenangan tersebut dilaksanakan oleh bidang sumber daya air DPUPR, yang menjalankan kegiatan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi rawa, termasuk operasional, pemeliharaan, dan rehabilitasi melalui program sistem irigasi primer dan sekunder.

Kegiatan yang kami laksanakan meliputi rehabilitasi saluran, pemeliharaan berkala dan rutin, serta pembuatan pintu air pada sistem irigasi primer dan sekunder. Untuk sistem irigasi tersier, pelaksanaannya bersinergi dengan Dinas Pertanian dan Masyarakat,” jelasnya.

Terakhir ia pun memberikan ajakan untuk selalu menjaga komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan memastikan keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan di kabupaten Barito Kuala. (Red/Kominfo)