PALANGKA RAYA, kontenborneo.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini menjadi landasan penting bagi Pemprov Kalteng untuk melanjutkan program pembangunan daerah.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Kalteng dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kalteng pada Jumat (12/9/2025).
Ketua DPRD Arton S. Dohong memimpin rapat, didampingi jajaran pimpinan dewan, sementara Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Rapat tersebut mencatat kehadiran 34 dari total 44 anggota dewan.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Bryan Iskandar, menjelaskan bahwa DPRD melakukan perubahan APBD untuk menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah yang dinamis. Faktor-faktor utama penyesuaian meliputi perubahan asumsi makro ekonomi, penurunan target pendapatan, serta adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
“Total belanja daerah dalam perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp8,35 triliun untuk mendanai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 sub-kegiatan,” ungkap Bryan, memerinci alokasi anggaran yang disetujui.
Struktur pendanaan yang disahkan menunjukkan adanya defisit yang ditutup dari SiLPA:
- Pendapatan Daerah: Rp7,98 triliun
- Belanja Daerah: Rp8,35 triliun
- Defisit: Rp365,6 miliar
DPRD dan Pemprov sepakat menutup defisit tersebut melalui penerimaan pembiayaan yang berasal dari SiLPA sebesar Rp378,6 miliar. Sementara itu, mereka menetapkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp13 miliar untuk pembayaran pokok utang.
Persetujuan P-APBD 2025 ini memastikan Pemprov Kalteng dapat menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik secara lebih adaptif dan akuntabel di tengah dinamika kondisi fiskal daerah.(red/kontenborneo.com)