PALANGKA RAYA,kontenborneo – DPRD Provinsi Kalteng bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar rapat kerja gabungan komisi untuk membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Rabu (14/1/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, ini memfokuskan pembahasan pada tiga draf peraturan penting, yakni:
- Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.
- Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili pihak eksekutif, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat serta menjawab kebutuhan mendesak di masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Darliansjah mengusulkan strategi pembahasan agar proses berjalan lebih efektif dan efisien.
“Kami mengusulkan agar Pansus Raperda Perpustakaan dan Kearsipan digabung menjadi satu demi efisiensi, sementara Raperda PTSP akan dibahas dalam Pansus tersendiri,” ujar Darliansjah.
Lebih lanjut, Darliansjah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi telah menginstruksikan kepada setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyiapkan dokumen pendukung.
“Kami telah meminta kepala OPD terkait untuk mempersiapkan seluruh dokumen guna kebutuhan pembahasan lebih lanjut bersama legislatif,” tambahnya.
Usulan penggabungan Pansus tersebut akhirnya disepakati oleh pimpinan rapat dan anggota komisi yang hadir. Kesepakatan ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses evaluasi materi Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Turut hadir dalam pertemuan strategis tersebut perwakilan dari Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, serta jajaran Inspektorat.(red/kontenborneo)