KATINGAN,kontenborneo.com – Anggota DPRD Katingan, Budy Hermanto, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan untuk segera menerapkan sistem pembayaran pajak secara online bagi warung makan dan rumah makan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Budy, digitalisasi sistem pajak akan membawa keuntungan ganda. Sistem ini diyakini mampu mengurangi biaya operasional dan administrasi, sekaligus memangkas biaya perjalanan yang dikeluarkan oleh petugas penagihan. Namun, ia menyarankan agar Pemkab terlebih dahulu berkoordinasi secara intensif dengan pihak perbankan sebelum sistem ini diterapkan.
Usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Katingan, H. Fahmi Fauzi. Ia setuju dengan ide digitalisasi, namun menekankan bahwa Pemkab wajib menyiapkan regulasi dan sosialisasi yang matang.
Fahmi Fauzi juga memberikan usulan spesifik terkait objek pajak:
“Pajak hanya dikenakan pada warung makan dengan modal minimal Rp30 juta, sementara usaha kecil di bawah Rp5 juta tidak wajib pajak,” ujarnya, memberikan penekanan pada perlindungan usaha mikro.

















