MARABAHAN, kontenborneo.com – Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD ke-13 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Selasa (2/6/2026). Agenda utama pertemuan ini adalah penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian tiga buah Raperda Inisiatif DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati H. Bahrul Ilmi mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut.
“Kita wajib bersyukur dan bangga, karena LKPD Kab. Barito Kuala yang diaudit BPK-RI di 2026 tetap mampu dipertahankan kerja pengelolaan keuangan aset dan kinerja dengan kategori opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian. Opini WTP kali ini merupakan opini WTP ke-11 yang diterima secara berturut-turut. Memberikan makna bahwa pemerintah Kab. Barito Kuala mampu mengelola keuangan dan aset yang memberikan kinerja sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” ujar H. Bahrul Ilmi.

Laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2025 ini sendiri telah disampaikan secara tertulis kepada DPRD sejak Jumat, 29 Mei 2026, yang mencakup tujuh judul laporan keuangan utama.
Selain melaporkan kinerja keuangan, Bupati juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala atas inisiasi terhadap tiga Raperda baru, yakni Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD Kabupaten Barito Kuala atas prakarsa, dedikasi, dan perhatian yang besar terhadap pembangunan daerah, melalui pengajuan 3 buah Raperda Inisiatif ini,” sebut Bupati.
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menyatakan dukungan penuh terhadap ketiga regulasi tersebut. Bupati berharap kehadiran peraturan daerah ini dapat mendorong transformasi digital, menjaga stabilitas sosial di tengah keberagaman, serta meningkatkan iklim investasi di Bumi Ije Jela.
“Kami berharap pembahasan nantinya dapat dilakukan secara cermat, mendalam, dan melibatkan berbagai pihak terkait agar substansi peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutupnya. (red/kontenborneo)

















