Ekonomi BisnisKalimantan TengahPemkab Gunung MasPeristiwa

Atasi Antrean BBM, Pemkab Gunung Mas Perpanjang Jam Operasional SPBU hingga Pukul 19.00 WIB

Bagikan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Kembali Menggelar Rapat Evaluasi Terkait Pengawasan Dan Penertiban Distribusi Bahan Bakar Minyak (bbm) Di Wilayah Kuala Kurun Dan Sekitarnya
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kembali menggelar Rapat Evaluasi Terkait Pengawasan Dan Penertiban Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Wilayah Kuala Kurun dan Sekitarnya (ist)
Bagikan

KUALA KURUN,kontenborneo.com – Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Gunung Mas Nomor 100.3.4.2/48/DISPERINDAG/V/2026, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat evaluasi intensif mengenai pengawasan dan penertiban distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kuala Kurun. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, serta pengelola SPBU dan Pertashop.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas, Richard, yang mewakili Bupati, menyampaikan bahwa pengawasan ketat yang melibatkan petugas gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Disperindag telah berhasil mengurai antrean di lapangan.

“Berdasarkan hasil pengawasan hari ini, antrean sudah mulai berkurang. Pengaturan antrean menjadi lebih baik berkat pengawasan langsung di lapangan. Kami juga telah melakukan pengarahan serta tindakan tegas terhadap oknum yang kedapatan melangsir BBM secara berlebihan,” ujar Richard.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Gunung Mas memutuskan kebijakan penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap BBM. Jam operasional SPBU yang sebelumnya berakhir pada pukul 17.00 WIB, kini diperpanjang hingga pukul 19.00 WIB selama stok BBM masih tersedia.

Selain itu, Sekda Richard menekankan kembali sejumlah poin krusial dalam Surat Edaran Bupati terkait perlindungan konsumen dan stabilitas harga:

  • Pencegahan Penimbunan: Kendaraan dilarang melakukan pengisian BBM lebih dari satu kali dalam hari yang sama. Pengendara diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan (STNK) untuk mencegah penggunaan nomor kendaraan yang tidak wajar.
  • Transparansi Harga: SPBU wajib memasang informasi harga BBM secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.
  • Penetapan HET: Batas harga wajar untuk BBM jenis Pertamax ditetapkan maksimal Rp16.000 per liter di wilayah Kecamatan Kurun dan sekitarnya.
  • Penyaluran Subsidi: Penyaluran Pertalite yang disubsidi pemerintah harus dilakukan secara tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Atau Tim Pengawasan Bbm Kabupaten Gunung Mas Monitoring Ke Beberapa Spbu Di Kuala Kurun
-Pemerintah Kabupaten Gunung Mas atau Tim Pengawasan BBM Kabupaten Gunung Mas Monitoring ke beberapa SPBU di Kuala Kurun (ist)

Pemkab Gunung Mas juga mengimbau para pedagang pengecer agar menjual BBM dengan harga yang wajar dan tidak mengambil keuntungan berlebihan, terutama bagi warga di wilayah pinggiran dan desa-desa yang sangat bergantung pada akses BBM eceran.

“Kami minta pengelola SPBU untuk menyalurkan BBM secara tertib dan transparan. Jika ada gangguan distribusi, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau Tim Pengawasan BBM agar dapat segera ditangani,” pungkas Richard.

(red/kontenborneo/mmcgumas)

Bagikan
Smsi
Display Kontenborneo 2
Kontenborneo.com Hut Ke 81 Ri
Hari Lahir Kejaksaan Ri Pemkab Batola
Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Road To Pangdam Xxiitb Cup
Pj Sekda Batola, Sugimin
Mari Bersama Menjaga Kalimantan Tengah Tetap Hijau, Aman, Dan Bebas Dari Karhutla
H. Agustiar Sabran, S.ikom Atas Pelantikannya Sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (pb Percasi) Masa Bakti 2026–2030
Hari Bhakti Adhyaksa Pemprov Kalteng
Hari Anak Nasional Pemkab Mura
Pemkab Barut Mari Kita Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Fenomena El Nino Godzilla Yang Dapat Membawa Dampak Kekeringan Ekstrem
Hut Bupati Barut
Batara Expo 2026
Tahun Baru Islam Pemkab Barut
Tahun Baru Uslam Pemkab Batola
Pimpinan Dan Anggota Dprd Kabupaten Barito Kuala Mengucapkanselamat Tahun Baru Islam 1 Muharram
Tahun Baru Islam Pemkab Mura
Berita Terkait
Rapat Paripurna Ke 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 2027
DPRD Palangka RayaHeadlinesKalimantan TengahLegislatif

Bahas RAPBD 2027 Bersama Pemko, Ketua DPRD Subandi Apresiasi Jawaban Delapan Fraksi

PALANGKA RAYA,kontenborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar...

Pks
Kalimantan Tengah

FKW PKS Kalteng Dorong Organisasi Berbasis Pembinaan dan Evaluasi

PALANGKA RAYA — Penguatan kelembagaan menjadi perhatian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan...

Presiden Dalam Rapat Bersama Sejumlah Menteri Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Pada Selasa
Ekonomi BisnisHeadlinesNasionalPeristiwa

Perkuat Hubungan Ekonomi Global, Presiden Prabowo Dorong Penerapan IEU-CEPA Mulai Awal 2027

JAKARTA,kontenborneo — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar proses penyelesaian Indonesia-European Union Comprehensive...

Bupati Barut Mendampingi Gubernur Kalteng Saat Memperingati Hari Jadi Ke 67 Kab Barsel
HeadlinesKalimantan TengahPemkab Barito Utara

Dampingi Gubernur Kalteng, Bupati Barito Utara Ikuti Puncak Peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Barito Selatan

BARITO SELATAN,kontenborneo — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, secara khusus memenuhi undangan...