KUALA KURUN,kontenborneo.com – Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Gunung Mas Nomor 100.3.4.2/48/DISPERINDAG/V/2026, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat evaluasi intensif mengenai pengawasan dan penertiban distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kuala Kurun. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, serta pengelola SPBU dan Pertashop.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas, Richard, yang mewakili Bupati, menyampaikan bahwa pengawasan ketat yang melibatkan petugas gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Disperindag telah berhasil mengurai antrean di lapangan.
“Berdasarkan hasil pengawasan hari ini, antrean sudah mulai berkurang. Pengaturan antrean menjadi lebih baik berkat pengawasan langsung di lapangan. Kami juga telah melakukan pengarahan serta tindakan tegas terhadap oknum yang kedapatan melangsir BBM secara berlebihan,” ujar Richard.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Gunung Mas memutuskan kebijakan penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap BBM. Jam operasional SPBU yang sebelumnya berakhir pada pukul 17.00 WIB, kini diperpanjang hingga pukul 19.00 WIB selama stok BBM masih tersedia.
Selain itu, Sekda Richard menekankan kembali sejumlah poin krusial dalam Surat Edaran Bupati terkait perlindungan konsumen dan stabilitas harga:
- Pencegahan Penimbunan: Kendaraan dilarang melakukan pengisian BBM lebih dari satu kali dalam hari yang sama. Pengendara diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan (STNK) untuk mencegah penggunaan nomor kendaraan yang tidak wajar.
- Transparansi Harga: SPBU wajib memasang informasi harga BBM secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.
- Penetapan HET: Batas harga wajar untuk BBM jenis Pertamax ditetapkan maksimal Rp16.000 per liter di wilayah Kecamatan Kurun dan sekitarnya.
- Penyaluran Subsidi: Penyaluran Pertalite yang disubsidi pemerintah harus dilakukan secara tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.

Pemkab Gunung Mas juga mengimbau para pedagang pengecer agar menjual BBM dengan harga yang wajar dan tidak mengambil keuntungan berlebihan, terutama bagi warga di wilayah pinggiran dan desa-desa yang sangat bergantung pada akses BBM eceran.
“Kami minta pengelola SPBU untuk menyalurkan BBM secara tertib dan transparan. Jika ada gangguan distribusi, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau Tim Pengawasan BBM agar dapat segera ditangani,” pungkas Richard.

















