PALANGKA RAYA,kontenborneo.com – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustin, memimpin langsung agenda penerimaan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kalteng Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis (25/6/2026).
Dalam prosesi penyerahan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kalteng, Linae Victoria Aden, Riska Agustin didampingi oleh Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi.
Raperda yang diserahkan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini tersebut merupakan prestasi membanggakan bagi Pemprov Kalteng karena berhasil dipertahankan selama 12 tahun berturut-turut sejak 2014.
Pj. Sekda Linae Victoria Aden, dalam sambutannya mewakili Gubernur Kalteng, menekankan bahwa naskah yang diserahkan telah melalui proses perbaikan dan koreksi sesuai dengan temuan pemeriksaan BPK RI. Naskah tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, hingga Catatan Atas Laporan Keuangan.
Menanggapi penyerahan tersebut, DPRD Kalteng sebagai mitra strategis pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti dokumen ini sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku. Pengawalan terhadap Raperda ini menjadi langkah krusial bagi DPRD dalam memastikan tata kelola keuangan daerah tetap berjalan profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh pimpinan DPRD tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, para kepala perangkat daerah, pimpinan perbankan, tenaga ahli DPRD, serta elemen masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda.(red/usm/kontenborneo.com)

















