NUSANTARA, Kontenborneo.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi menawarkan fasilitas super tax deduction hingga 200% bagi pelaku usaha yang menyalurkan Sumbangan Strategis untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan insentif ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN, bertujuan memberikan pengurangan pajak yang signifikan sekaligus mendorong partisipasi aktif sektor swasta dalam pembangunan Nusantara.
Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan bahwa fasilitas super tax deduction merupakan bentuk manfaat fiskal langsung yang pemerintah berikan kepada perusahaan yang berinvestasi di IKN.
“Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Artinya, kontribusi yang perusahaan berikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax,” jelas Insyafiah dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Fasilitas Super Tax Deduction di IKN, Kamis (27/11/2025).
Insyafiah menambahkan, selain memperoleh manfaat fiskal, perusahaan juga akan mendapatkan nilai tambah non-ekonomi berupa peningkatan citra dan branding. Fasilitas umum yang perusahaan bangun, seperti halte, ruang terbuka hijau, atau destinasi wisata, dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang terbangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menuturkan bahwa insentif fiskal ini sengaja mereka rancang untuk menciptakan dampak ekonomi berantai bagi Indonesia.

“Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujar Dwi.
Dwi menjelaskan bahwa pelaku usaha harus mengajukan permohonan fasilitas ini melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagaimana diatur dalam Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.
Di tempat yang sama, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menegaskan bahwa ketersediaan insentif ini merupakan strategi penting untuk mempercepat pembangunan IKN.
“Skema ini membuka ruang partisipasi yang luas bagi sektor swasta dalam pembangunan fasilitas umum, sosial, dan infrastruktur di IKN. Kolaborasi ini akan mempercepat realisasi proyek-proyek prioritas nasional,” ungkap Troy. (red/kontenborneo/Humas Otorita IKN)

















