BANJARMASIN, kontenborneo.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatatkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan bersandi “Antik Intan-2026”. Selama dua pekan operasi (12–25 Mei 2026), aparat kepolisian berhasil mengungkap ratusan kasus dan mengamankan barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Hasil rekapitulasi operasi ini dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Dit Tahti Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (4/06/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran pejabat utama Polda Kalsel serta perwakilan BNNP Kalsel.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menyampaikan melalui Karo Ops Kombes Pol Eko Irianto bahwa pihaknya berhasil mengungkap 284 kasus, yang terdiri dari 66 kasus Target Operasi (TO) dan 296 kasus Non-TO. Sebanyak 362 tersangka berhasil diringkus, dengan rincian 340 laki-laki dan 22 perempuan.
“Barang bukti yang berhasil disita meliputi 12.534,80 gram (12,5 Kg) sabu, 183 butir ekstasi, 133 butir carnophen, 368 butir psikotropika, dan 6.344 butir obat daftar G,” papar Kombes Pol Eko Irianto.

Salah satu capaian paling menonjol adalah penggagalan peredaran 9,5 kg sabu di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berinisial DD dan HY (warga Sidoarjo) mengungkap keterlibatan jaringan besar yang terafiliasi dengan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama.
“Kedua kurir ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi Jakarta-Bandung-Surabaya-Banjarmasin dan terkonfirmasi berafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama,” tegas Baktiar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Secara materiil, barang bukti yang disita ditaksir bernilai Rp 22,8 miliar. Lebih dari sekadar angka, operasi ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 64.521 jiwa dari jerat narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp 322,6 miliar.
Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan pemberantasan narkoba demi mendukung terciptanya generasi Indonesia Emas yang bersih dari barang haram. (red/kontenborneo.com/humaspoldakalsel)

















