PALANGKA RAYA,kontenborneo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025/2026 pada Rabu (24/12/2025). Rapat tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai langkah awal percepatan agenda legislasi daerah. Ketua DPRD, Subandi, memimpin langsung jalannya sidang.
DPRD menetapkan dua agenda utama dalam rapat paripurna itu, yaitu mendengarkan jawaban Wali Kota Palangka Raya atas pandangan umum fraksi-fraksi, dan membacakan keputusan penunjukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai tim pembahas Raperda.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan pentingnya pembahasan yang terarah. “Rapat ini menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan tiga Raperda yang Pemerintah Kota Palangka Raya usulkan,” ujarnya.
Sementara itu, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda usulan pemerintah kota. Fraksi-fraksi menilai ketiga Raperda menyentuh kepentingan masyarakat luas. DPRD mencatat seluruh masukan fraksi sebagai bahan pembahasan lanjutan.
Selanjutnya, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi. Pemerintah kota menjelaskan substansi dan tujuan dari setiap Raperda. Penjelasan tersebut mendapat persetujuan DPRD untuk melanjutkan ke tahap pembahasan.
Setelah sesi jawaban, DPRD menetapkan Bapemperda sebagai lembaga pembahas Raperda. DPRD menugaskan Bapemperda untuk bekerja bersama tim pemerintah kota. Penetapan ini mempercepat proses legislasi daerah.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan agenda legislasi tahun 2025. DPRD mendorong pembahasan berjalan efektif dan tepat waktu, serta berharap regulasi yang dihasilkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(red/kontenborneo)

















