MUARA TEWEH, KONTENBORNEO – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi mengambil tindakan cepat menyikapi kendala pasokan BBM dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4x Tahun 2025 tentang Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dan Pertamax pada Tingkat SPBU di Wilayah Kota Muara Teweh. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan dan mencegah penyimpangan distribusi.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, ST., MT, pada 4 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh pimpinan atau pengelola SPBU di Kota Muara Teweh.
Dalam edaran tersebut, sejumlah ketentuan harus dipatuhi oleh SPBU, di antaranya:
- Memastikan pelayanan sesuai Harga Eceran Resmi pemerintah.
- Mengatur pola distribusi bagi kendaraan pribadi dan umum secara proporsional.
- Mengutamakan pelayanan untuk kebutuhan masyarakat.
- Mencegah terjadinya penimbunan maupun penjualan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bupati H. Shalahuddin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dalam menghadapi situasi kelangkaan BBM ini.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjaga keadilan distribusi BBM bagi masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM karena adanya permainan atau penimbunan,” ujar Bupati Shalahuddin usai memberikan keterangan di Muara Teweh, Jumat (5/12).
Ia juga menekankan bahwa Pemkab bersama instansi terkait akan memperkuat pengawasan di semua SPBU. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi tegas.
“Kami sudah instruksikan jajaran terkait untuk melakukan monitoring secara ketat. Apabila ditemukan oknum yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Bupati berharap dengan adanya kebijakan pengendalian ini, pasokan BBM dapat lebih terjaga dan keresahan masyarakat dapat segera teratasi. Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan.(red/kontenborneo)

















