MUARA TEWEH, kontenborneo — Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait revisi atau perubahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi PT Satria Abdi Lestari (PT SAL) dan PT Sepalar Yasa Kartika (PT SYK) yang bertempat di Aula Setda Lantai I, Muara Teweh, Rabu (22/4/2026).
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan pentingnya kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, serta pelindungan hak-hak masyarakat dalam setiap proses revisi atau perubahan Izin Usaha Perkebunan bagi dunia usaha yang beroperasi di daerah.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Bupati Barito Utara melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, drg. Dwi Agus Setijowati, saat membuka secara resmi kegiatan rapat koordinasi tersebut. Disampaikannya bahwa sektor perkebunan memegang peranan vital sebagai salah satu pilar utama dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Namun di sisi lain, setiap kegiatan operasional usaha wajib memiliki legalitas perizinan yang jelas dan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Izin Usaha Perkebunan menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan agar aktivitas perkebunan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, menjaga kelestarian sumber daya alam, serta melindungi hak-hak masyarakat setempat,” ujar drg. Dwi Agus Setijowati di Muara Teweh, Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa rakor ini menjadi momentum strategis guna menyamakan persepsi di antara para pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memastikan proses revisi IUP berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Dalam arahannya, Bupati melalui Staf Ahli juga menggarisbawahi beberapa poin krusial, di antaranya agar proses revisi izin ini senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta pelindungan ketat terhadap lingkungan hidup. Para pelaku usaha juga diminta untuk berkomitmen penuh dalam melaksanakan seluruh kewajibannya, termasuk pemenuhan program kemitraan dengan masyarakat sekitar dan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR).
Di samping itu, perangkat daerah terkait diharapkan mampu memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan tepat, serta cermat dalam mengantisipasi potensi tumpang tindih perizinan yang dapat memicu gesekan atau konflik di lapangan.
“Koordinasi lintas sektor sangat diperlukan agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar terintegrasi dan tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari,” tambahnya.
Di akhir sambutan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi, bekerja secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab demi terciptanya iklim investasi yang sehat serta pelindungan yang optimal bagi daerah dan masyarakat.
(red/sal)

















