JAKARTA, kontenborneo — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal. Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia tetap terjaga dengan baik.
Berdasarkan data hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan total 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan pasar modal maupun pelanggaran kepatuhan pelaporan.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut merupakan wujud nyata tindakan tegas dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di sektor pasar modal.
“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas,” tulis OJK dalam keterangan resminya di Jakarta.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan berkelanjutan, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis khusus untuk pelanggaran peraturan pasar modal. Rincian sanksi tersebut meliputi:
- Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar (Rp73.987.500.000);
- 8 Peringatan Tertulis;
- 5 Perintah Tertulis;
- 10 Larangan; dan
- 6 Pembekuan Izin.
Sanksi ini dijatuhkan kepada berbagai pihak, mulai dari Emiten, Direksi dan Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek beserta direksinya, Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Pengendali, hingga pihak lain yang menjadi penyebab pelanggaran.
Adapun ragam pelanggaran yang disanksi meliputi masalah aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian serta audit laporan keuangan, kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback), Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan RUPST, penunjukan Akuntan Publik, keterbukaan informasi, hingga Tata Kelola Emiten.
Berikut daftar sebagian Emiten yang dijatuhi sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026:
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
- PT Trada Alam Minera Tbk
- PT J Resources Asia Pasifik Tbk
- PT Repower Asia Indonesia Tbk
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PT Multi Makmur Lemindo Tbk
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
- PT Indo Pureco Pratama Tbk
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
- PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
- PT Fimperkasa Utama Tbk
- PT Ever Shine Tax Tbk
- PT Bakrie & Brothers Tbk
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
- PT Ifishdeco Tbk
- PT Darmi Bersaudara Tbk
- PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk
- PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
- PT Indo Boga Sukses Tbk
Selain pelanggaran aturan material, OJK juga memantau ketat kepatuhan pelaporan emiten dan pihak terkait. Hasilnya, OJK menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif yang terdiri atas Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total Rp253,07 miliar (Rp253.067.300.000) serta 304 Peringatan Tertulis.
Sanksi keterlambatan penyampaian laporan tersebut terbagi dalam beberapa kategori:
- Laporan berkala: 876 sanksi administratif (denda Rp243,33 miliar dan 126 Peringatan Tertulis).
- Laporan insidentil: 91 sanksi administratif (denda Rp7,87 miliar).
- Laporan terkait tata kelola: 209 sanksi administratif (denda Rp1,83 miliar dan 178 Peringatan Tertulis).
- Laporan Profesi Penunjang Pasar Modal: 8 Sanksi Administratif Berupa Denda (total Rp32.300.000).
Melalui rentetan sanksi dan penegakan hukum yang konsisten ini, OJK berharap seluruh pelaku industri pasar modal semakin disiplin, transparan, dan mematuhi koridor hukum yang berlaku demi kesehatan ekosistem keuangan nasional.(red/rls)

















