Ekonomi BisnisHeadlinesNasionalPeristiwa

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pasar Modal hingga Agustus 2026 demi Jaga Integritas Industri

Bagikan
Penegakan Hukum Dan Pengawasan Ojk Di Pasar Modal Indonesia
Bagikan

JAKARTA, kontenborneo — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal. Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia tetap terjaga dengan baik.

Berdasarkan data hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan total 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan pasar modal maupun pelanggaran kepatuhan pelaporan.

OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut merupakan wujud nyata tindakan tegas dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di sektor pasar modal.

“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas,” tulis OJK dalam keterangan resminya di Jakarta.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan berkelanjutan, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis khusus untuk pelanggaran peraturan pasar modal. Rincian sanksi tersebut meliputi:

  • Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar (Rp73.987.500.000);
  • 8 Peringatan Tertulis;
  • 5 Perintah Tertulis;
  • 10 Larangan; dan
  • 6 Pembekuan Izin.

Sanksi ini dijatuhkan kepada berbagai pihak, mulai dari Emiten, Direksi dan Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek beserta direksinya, Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Pengendali, hingga pihak lain yang menjadi penyebab pelanggaran.

Adapun ragam pelanggaran yang disanksi meliputi masalah aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian serta audit laporan keuangan, kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback), Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan RUPST, penunjukan Akuntan Publik, keterbukaan informasi, hingga Tata Kelola Emiten.

Berikut daftar sebagian Emiten yang dijatuhi sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal hingga 31 Agustus 2026:

  1. PT Bakrie Telecom Tbk
  2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
  3. PT Trada Alam Minera Tbk
  4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk
  5. PT Repower Asia Indonesia Tbk
  6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
  7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk
  8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
  9. PT Indo Pureco Pratama Tbk
  10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
  11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
  12. PT Fimperkasa Utama Tbk
  13. PT Ever Shine Tax Tbk
  14. PT Bakrie & Brothers Tbk
  15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
  16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
  17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
  18. PT Ifishdeco Tbk
  19. PT Darmi Bersaudara Tbk
  20. PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
  21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk
  22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
  23. PT Indo Boga Sukses Tbk

 Selain pelanggaran aturan material, OJK juga memantau ketat kepatuhan pelaporan emiten dan pihak terkait. Hasilnya, OJK menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif yang terdiri atas Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total Rp253,07 miliar (Rp253.067.300.000) serta 304 Peringatan Tertulis.

Sanksi keterlambatan penyampaian laporan tersebut terbagi dalam beberapa kategori:

  • Laporan berkala: 876 sanksi administratif (denda Rp243,33 miliar dan 126 Peringatan Tertulis).
  • Laporan insidentil: 91 sanksi administratif (denda Rp7,87 miliar).
  • Laporan terkait tata kelola: 209 sanksi administratif (denda Rp1,83 miliar dan 178 Peringatan Tertulis).
  • Laporan Profesi Penunjang Pasar Modal: 8 Sanksi Administratif Berupa Denda (total Rp32.300.000).

Melalui rentetan sanksi dan penegakan hukum yang konsisten ini, OJK berharap seluruh pelaku industri pasar modal semakin disiplin, transparan, dan mematuhi koridor hukum yang berlaku demi kesehatan ekosistem keuangan nasional.(red/rls)

Bagikan
Smsi
Display Kontenborneo 2
Kontenborneo.com Hut Ke 81 Ri
Hari Lahir Kejaksaan Ri Pemkab Batola
Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Road To Pangdam Xxiitb Cup
Pj Sekda Batola, Sugimin
Mari Bersama Menjaga Kalimantan Tengah Tetap Hijau, Aman, Dan Bebas Dari Karhutla
H. Agustiar Sabran, S.ikom Atas Pelantikannya Sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (pb Percasi) Masa Bakti 2026–2030
Hari Bhakti Adhyaksa Pemprov Kalteng
Hari Anak Nasional Pemkab Mura
Pemkab Barut Mari Kita Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Fenomena El Nino Godzilla Yang Dapat Membawa Dampak Kekeringan Ekstrem
Hut Bupati Barut
Batara Expo 2026
Tahun Baru Islam Pemkab Barut
Tahun Baru Uslam Pemkab Batola
Pimpinan Dan Anggota Dprd Kabupaten Barito Kuala Mengucapkanselamat Tahun Baru Islam 1 Muharram
Tahun Baru Islam Pemkab Mura
Berita Terkait
Rapat Paripurna Ke 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 2027
DPRD Palangka RayaHeadlinesKalimantan TengahLegislatif

Bahas RAPBD 2027 Bersama Pemko, Ketua DPRD Subandi Apresiasi Jawaban Delapan Fraksi

PALANGKA RAYA,kontenborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar...

Turnament Bulu Tangkis Ok
Barito KualaHeadlinesKalimantan SelatanOlahraga

Ketua DPW K-Gibran Kalsel Rudiani Gelar Turnamen Bulu Tangkis Bulanan di Barito Kuala untuk Jaring Pemain Terbaik dari Enam Kecamatan

BARITO KUALA, kontenborneo.com —Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) K-Gibran Kalimantan Selatan, Rudiani,...

Isro
Barito KualaHeadlinesKalimantan Selatan

Pengembangan ISO PRO Dioptimalkan untuk Fasilitasi Kegiatan Kedewanan Batola

MARABAHAN,kontenborneo – Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), M Haris Isroyani, menggagas...

Apbd 1
Barito KualaHeadlinesKalimantan Selatan

APBD-P Batola 2026 Turun Rp326,65 Miliar

MARABAHAN,kontenborneo – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Barito Kuala (Batola)...