KASONGAN, kontenborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk menaikkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keputusan ini diambil karena dikhawatirkan akan menambah beban ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah, mengatakan kebijakan menaikkan PBB masih perlu dipertimbangkan secara matang. “Jika PBB dinaikkan di situasi seperti sekarang, dipastikan berdampak pada bertambahnya beban masyarakat kita di Kabupaten Katingan,” ujar Nanang usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 RI di halaman Kantor Bupati Katingan, Minggu (17/8).
Menurut legislator Partai Golkar ini, Pemkab biasanya mempertimbangkan banyak faktor sebelum mengambil keputusan terkait kenaikan PBB, termasuk dampak sosial dan kemampuan masyarakat dalam membayar. “Intinya, Pemkab berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dengan kemampuan masyarakat,” tambahnya.
Nanang juga menegaskan bahwa meskipun ada daerah lain yang menaikkan PBB, hal itu tidak harus diikuti oleh semua kabupaten atau kota. Setiap pemerintah daerah memiliki otonomi untuk menentukan kebijakan pajaknya sendiri.
Ia menekankan, keterbukaan informasi menjadi hal penting jika suatu saat rencana kenaikan PBB akan dilakukan. “Masyarakat perlu diberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan kenaikan dan dampaknya,” jelasnya.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Katingan tanpa harus menaikkan PBB, Nanang menyarankan agar Pemkab Katingan fokus pada pengoptimalan potensi daerah, menarik investasi, serta memaksimalkan pemungutan pajak yang sudah memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah.
“Masih ada alternatif lain yang tidak membebani masyarakat,” tegas wakil rakyat asal Dapil Katingan III itu. (red/ars/kontenborneo)

















