HeadlinesNasional

Menaker Yassierli Patok Batas Akhir THR H-7 Lebaran, Perusahaan Diimbau Bayar Lebih Awal

Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Bagikan

JAKARTA,kontenborneo-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan instruksi tegas terkait tenggat waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3), ia menetapkan bahwa seluruh perusahaan wajib merampungkan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba tanpa ada skema cicilan.

Yassierli menekankan bahwa ketepatan waktu pembayaran merupakan hal krusial untuk menjamin hak pekerja terpenuhi di saat yang paling dibutuhkan. Ia mengingatkan para pengusaha agar mematuhi batas waktu tersebut guna menjaga ketenangan dan kepastian bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga. “THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Yassierli di hadapan media.

Lebih lanjut, pemerintah tidak hanya mematok batas akhir, tetapi juga melayangkan imbauan agar perusahaan bergerak lebih cepat dari aturan formal. Langkah ini diambil agar manfaat THR dapat dirasakan lebih optimal oleh para buruh sebelum puncak arus mudik atau kebutuhan pokok melonjak. “Pemerintah mengimbau perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut untuk menjaga ketenangan pekerja/buruh dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga jelang hari raya,” tambah Menaker.

Untuk mengawal instruksi ini, Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang menginstruksikan para gubernur memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota. Menaker menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran akan menjadi objek pemantauan serius melalui Posko Satgas THR yang telah dibentuk secara nasional. “Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(red/kontenborneo/Humas Kemnaker)

Bagikan
Smsi
Display Kontenborneo 2
Kontenborneo.com Hut Ke 81 Ri
Hari Lahir Kejaksaan Ri Pemkab Batola
Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Road To Pangdam Xxiitb Cup
Pj Sekda Batola, Sugimin
Mari Bersama Menjaga Kalimantan Tengah Tetap Hijau, Aman, Dan Bebas Dari Karhutla
H. Agustiar Sabran, S.ikom Atas Pelantikannya Sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (pb Percasi) Masa Bakti 2026–2030
Hari Bhakti Adhyaksa Pemprov Kalteng
Hari Anak Nasional Pemkab Mura
Pemkab Barut Mari Kita Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Fenomena El Nino Godzilla Yang Dapat Membawa Dampak Kekeringan Ekstrem
Hut Bupati Barut
Batara Expo 2026
Tahun Baru Islam Pemkab Barut
Tahun Baru Uslam Pemkab Batola
Pimpinan Dan Anggota Dprd Kabupaten Barito Kuala Mengucapkanselamat Tahun Baru Islam 1 Muharram
Tahun Baru Islam Pemkab Mura
Berita Terkait
Rapat Paripurna Ke 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 2027
DPRD Palangka RayaHeadlinesKalimantan TengahLegislatif

Bahas RAPBD 2027 Bersama Pemko, Ketua DPRD Subandi Apresiasi Jawaban Delapan Fraksi

PALANGKA RAYA,kontenborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar...

Turnament Bulu Tangkis Ok
Barito KualaHeadlinesKalimantan SelatanOlahraga

Ketua DPW K-Gibran Kalsel Rudiani Gelar Turnamen Bulu Tangkis Bulanan di Barito Kuala untuk Jaring Pemain Terbaik dari Enam Kecamatan

BARITO KUALA, kontenborneo.com —Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) K-Gibran Kalimantan Selatan, Rudiani,...

Isro
Barito KualaHeadlinesKalimantan Selatan

Pengembangan ISO PRO Dioptimalkan untuk Fasilitasi Kegiatan Kedewanan Batola

MARABAHAN,kontenborneo – Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), M Haris Isroyani, menggagas...

Apbd 1
Barito KualaHeadlinesKalimantan Selatan

APBD-P Batola 2026 Turun Rp326,65 Miliar

MARABAHAN,kontenborneo – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Barito Kuala (Batola)...