JAKARTA,kontenborneo-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan instruksi tegas terkait tenggat waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3), ia menetapkan bahwa seluruh perusahaan wajib merampungkan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba tanpa ada skema cicilan.
Yassierli menekankan bahwa ketepatan waktu pembayaran merupakan hal krusial untuk menjamin hak pekerja terpenuhi di saat yang paling dibutuhkan. Ia mengingatkan para pengusaha agar mematuhi batas waktu tersebut guna menjaga ketenangan dan kepastian bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga. “THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Yassierli di hadapan media.
Lebih lanjut, pemerintah tidak hanya mematok batas akhir, tetapi juga melayangkan imbauan agar perusahaan bergerak lebih cepat dari aturan formal. Langkah ini diambil agar manfaat THR dapat dirasakan lebih optimal oleh para buruh sebelum puncak arus mudik atau kebutuhan pokok melonjak. “Pemerintah mengimbau perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut untuk menjaga ketenangan pekerja/buruh dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga jelang hari raya,” tambah Menaker.
Untuk mengawal instruksi ini, Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang menginstruksikan para gubernur memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota. Menaker menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran akan menjadi objek pemantauan serius melalui Posko Satgas THR yang telah dibentuk secara nasional. “Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(red/kontenborneo/Humas Kemnaker)

















