MARABAHAN ,kontenborneo–Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, memimpin langsung Rapat Paripurna Persetujuan DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Gedung DPRD Batola, Selasa (10/02/2026). Dalam sidang tersebut, lembaga legislatif resmi menyetujui Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025-2045.
Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo, menegaskan bahwa Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan instrumen hukum yang sangat strategis dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah melakukan revisi perubahan kedua ini untuk merespons dinamika regulasi nasional, perkembangan ekonomi, serta kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks. Herman menekankan bahwa rancangan peraturan daerah ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui revisi kedua ini, Herman Susilo berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Kuala dapat meningkat secara berkelanjutan dengan tetap menjaga beban masyarakat agar tetap proporsional dan berkeadilan. Selain itu, ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai pembangunan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono ini turut dihadiri oleh Plh Sekda Batola, anggota Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, serta jajaran pimpinan SKPD. Hadir pula pimpinan instansi vertikal, perwakilan BUMN, BUMD, hingga para Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.(red/kontenborneo)

















