JAKARTA,kontenborneo — Dewan Pers mengambil langkah strategis dengan mengagendakan pertemuan bersama seluruh unsur konstituennya guna membahas format serta tata kelola penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap tanggal 9 Februari.
Langkah proaktif ini diambil setelah Dewan Pers menerima setidaknya empat surat resmi dari organisasi konstituen sepanjang tahun 2026. Surat-surat tersebut dikirimkan oleh dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan, yang isinya mempertanyakan sekaligus menyampaikan berbagai pandangan konstruktif mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN di masa depan.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa persoalan penyelenggaraan HPN harus disikapi secara terbuka, proporsional, dan senantiasa mengedepankan semangat kebersamaan di antara seluruh elemen pers nasional.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin Hidayat di Jakarta.
Berdasarkan surat yang masuk, dinamika pandangan antar-konstituen bermacam-macam. Sebagian konstituen menawarkan diri untuk menjadi penyelenggara HPN tahun 2027, sementara pihak lain mengusulkan agar Dewan Pers bertindak sebagai penanggung jawab penuh, dengan pelaksanaan yang dilakukan secara gotong royong oleh seluruh konstituen. Usulan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, di mana tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai HPN, namun tidak merinci lembaga atau organisasi khusus sebagai penyelenggaranya.
Menurut Komaruddin, perbedaan pandangan tersebut justru menjadi momentum emas untuk merajut komunikasi yang lebih erat dan membangun kesepahaman bersama di antara seluruh insan pers.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” tegas Komaruddin.
Berbagai aspirasi tersebut sebelumnya telah dibahas secara mendalam dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat itu, diputuskan pula rencana strategis untuk mengusulkan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985. Pembaruan dasar hukum ini dinilai mendesak karena Keppres tersebut masih mengacu pada regulasi lama, yakni UU No. 21 Tahun 1982 dan UU No. 11 Tahun 1966, sementara tata kelola pers nasional saat ini telah berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melalui dialog terbuka yang diinisiasi ini, Dewan Pers optimis dapat menemukan format terbaik yang inklusif, bermartabat, serta memperkuat kolaborasi lintas organisasi demi kemajuan pers Indonesia yang profesional dan bertanggung jawab.(red/kontenborneo/rls)

















