Purwakarta. Kontenborneo.com — Jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas terdiri Dinas Kominfo, Bagian Hukum Setda Kapuas, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berikut Anggota Komisi III dan Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas sejak pagi hingga petang Senin (26/3/2025) bertandang ke Kabupaten Purwakarta Jawa Barat guna mengkaji dan melengkapi referensi pembentukan Peraturan Daerah
“Kami bersama Bapemperda, seluruh Anggota Komisi III dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas sebelumnya telah bertandang ke Diskominfo Kabupaten Tabalong yang telah memiliki Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Penyiaran Radio dan Televisi. Pemkab Tabalong merekomendasikan untuk bertandang ke Purwakarta karena sejak lama telah memiliki Perda LPPL Penyiaran” ucap Alamsyah.
Alamsyah dihadapan jajaran Diskominfo Kabupaten Purwakarta, UPTD Radio dan TV serta pengelola command centre berkomitmen mewujudkan aplikasi sejenis di Kabupaten Kapuas, sebab Anggota DPRD Kabupaten Kapuas khususnya Komisi III sangat mendukung terwujudnya Perda LPPL Penyiaran serta dimilikinya berbagai aplikasi pintar yang membantu
Ditempat yang sama Ketua Bapemperda Romy Adam yang didukung H Madiansyah dan seluruh Anggota Komisi III DPRD menyatakan tekadnya untuk membentuk Perda LPPL Penyiaran serta terus mendorong Diskominfo Kabupaten Kapuas mewujudkan berbagai aplikasi yang telah diterapkan di Kabupaten Purwakarta.(red/kontenborneo.com)