KASONGAN, kontenborneo.com – Meskipun Peraturan Daerah (Perda) mengenai pembentukan nomenklatur Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Katingan telah disahkan beberapa pekan yang lalu, DKP hingga kini belum berfungsi secara mandiri. DKP masih berada sebagai bagian dari struktur di Sekretariat Daerah.
Anggota DPRD Katingan, H. Fahmi Fauzi, mengatakan bahwa penetapan Perda sebenarnya memungkinkan pelaksanaan segera, namun keputusan final mengenai pelaksanaannya tetap menjadi kewenangan Bupati.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini menyebutkan bahwa penundaan implementasi ini dapat dimaklumi apabila hal tersebut berkaitan dengan kondisi keuangan daerah yang belum stabil akibat adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Secara aturan, pelaksanaan Perda juga memungkinkan penundaan dalam jangka waktu tertentu selama terdapat alasan rasional yang mendasari.
Selain pembentukan DKP, Perda tersebut juga memuat perubahan nomenklatur lainnya, seperti perubahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), di mana perubahan DLHK ini langsung berlaku tanpa penundaan.
Fahmi berharap, ketika kondisi keuangan daerah mulai stabil, DKP dapat segera berdiri dan berfungsi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut. (red/ARS/kontenborneo)

















