Ekonomi BisnisHeadlinesKalimantan SelatanKalimantan TengahPeristiwa

Gugatan Resmi PLN di PTUN Banjarmasin, LBH Borneo Nusantara Tempuh Jalur Hukum Sengketa Listrik

Bagikan
Tim Lembaga Bantuan Hukum (lbh) Borneo Nusantara Resmi Mendaftarkan Gugatan Terhadap Pt Pln (persero) Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (ptun) Banjarmasin
Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin terkait persoalan pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Kalselteng, Senin (3/8)
Bagikan

BANJARMASIN,kontenborneo.com — Setelah melalui rangkaian pembukaan posko, inventarisir bukti, pengumpulan fakta hukum, serta kajian mendalam, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada Senin, 3 Agustus 2026.

Pendaftaran gugatan ini menandai babak baru dalam mencari kepastian hukum atas persoalan pemadaman listrik yang selama berbulan-bulan menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Selatan. Perkara ini menguji apakah penyelenggaraan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan telah sesuai dengan prinsip negara hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara menyusun gugatan ini melalui proses panjang, mulai dari analisis regulasi hingga kajian doktrin dan yurisprudensi hukum administrasi negara. Guna memperkuat argumentasi, tim turut melibatkan empat orang ahli, yang terdiri atas dua Ahli Hukum Administrasi Negara, satu Ahli Ekonomi, dan satu Ahli Teknik.

Koordinator Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara melalui mekanisme peradilan yang sah.

“Hari ini bukanlah garis akhir, melainkan titik awal dari sebuah perjuangan hukum yang akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim. Gugatan ini kami bangun melalui proses yang panjang, penuh kehati-hatian, dan berbasis kajian akademik serta yuridis. Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan administrasi negara dapat diuji berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kewenangan,” ujar Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.

Senada dengan hal tersebut, Tim Kuasa Hukum LBH Borneo Nusantara, Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H., menyampaikan kesiapan timnya dalam menghadapi tahapan persidangan berikutnya.

“Pendaftaran gugatan ini hanyalah awal. Tahapan berikutnya adalah pembuktian di persidangan. Kami telah mempersiapkan alat bukti, dokumen, saksi, maupun pendapat para ahli secara maksimal. Setiap dalil yang kami ajukan akan dibuktikan sesuai hukum acara yang berlaku,” tegas Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H.

Sementara itu, Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) sekaligus pihak pemberi kuasa, Syarifuddin Nisfuady, S.H., menegaskan bahwa masyarakat telah terlalu lama menanggung dampak pemadaman listrik yang berulang dan berkepanjangan.

“Gugatan ini bukan hanya tentang FORKOT sebagai penggugat. Ini adalah suara masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak pemadaman listrik, mulai dari terganggunya aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga kerusakan peralatan elektronik. Kami berharap melalui persidangan ini seluruh persoalan dapat dibuka secara terang-benderang sehingga masyarakat memperoleh jawaban dan kepastian hukum yang selama ini dinantikan,” ungkap Syarifuddin Nisfuady, S.H.

Dengan didaftarkannya perkara ini, seluruh proses selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme hukum di PTUN Banjarmasin, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga putusan Majelis Hakim. LBH Borneo Nusantara berkomitmen mengawal seluruh rangkaian persidangan secara profesional dan independen demi terwujudnya akuntabilitas pelayanan publik sektor ketenagalistrikan.(red/rls-LBH Borneo Nusantara)

Bagikan
Smsi
Display Kontenborneo 2
Kontenborneo.com Hut Ke 81 Ri
Hari Lahir Kejaksaan Ri Pemkab Batola
Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Road To Pangdam Xxiitb Cup
Pj Sekda Batola, Sugimin
Mari Bersama Menjaga Kalimantan Tengah Tetap Hijau, Aman, Dan Bebas Dari Karhutla
H. Agustiar Sabran, S.ikom Atas Pelantikannya Sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (pb Percasi) Masa Bakti 2026–2030
Hari Bhakti Adhyaksa Pemprov Kalteng
Hari Anak Nasional Pemkab Mura
Pemkab Barut Mari Kita Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Fenomena El Nino Godzilla Yang Dapat Membawa Dampak Kekeringan Ekstrem
Hut Bupati Barut
Batara Expo 2026
Tahun Baru Islam Pemkab Barut
Tahun Baru Uslam Pemkab Batola
Pimpinan Dan Anggota Dprd Kabupaten Barito Kuala Mengucapkanselamat Tahun Baru Islam 1 Muharram
Tahun Baru Islam Pemkab Mura
Berita Terkait
Rapat Paripurna Ke 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 2027
DPRD Palangka RayaHeadlinesKalimantan TengahLegislatif

Bahas RAPBD 2027 Bersama Pemko, Ketua DPRD Subandi Apresiasi Jawaban Delapan Fraksi

PALANGKA RAYA,kontenborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar...

Pks
Kalimantan Tengah

FKW PKS Kalteng Dorong Organisasi Berbasis Pembinaan dan Evaluasi

PALANGKA RAYA — Penguatan kelembagaan menjadi perhatian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan...

Turnament Bulu Tangkis Ok
Barito KualaHeadlinesKalimantan SelatanOlahraga

Ketua DPW K-Gibran Kalsel Rudiani Gelar Turnamen Bulu Tangkis Bulanan di Barito Kuala untuk Jaring Pemain Terbaik dari Enam Kecamatan

BARITO KUALA, kontenborneo.com —Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) K-Gibran Kalimantan Selatan, Rudiani,...

Isro
Barito KualaHeadlinesKalimantan Selatan

Pengembangan ISO PRO Dioptimalkan untuk Fasilitasi Kegiatan Kedewanan Batola

MARABAHAN,kontenborneo – Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), M Haris Isroyani, menggagas...