BANJARMASIN,kontenborneo.com — Setelah melalui rangkaian pembukaan posko, inventarisir bukti, pengumpulan fakta hukum, serta kajian mendalam, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada Senin, 3 Agustus 2026.
Pendaftaran gugatan ini menandai babak baru dalam mencari kepastian hukum atas persoalan pemadaman listrik yang selama berbulan-bulan menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Selatan. Perkara ini menguji apakah penyelenggaraan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan telah sesuai dengan prinsip negara hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara menyusun gugatan ini melalui proses panjang, mulai dari analisis regulasi hingga kajian doktrin dan yurisprudensi hukum administrasi negara. Guna memperkuat argumentasi, tim turut melibatkan empat orang ahli, yang terdiri atas dua Ahli Hukum Administrasi Negara, satu Ahli Ekonomi, dan satu Ahli Teknik.
Koordinator Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara melalui mekanisme peradilan yang sah.
“Hari ini bukanlah garis akhir, melainkan titik awal dari sebuah perjuangan hukum yang akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim. Gugatan ini kami bangun melalui proses yang panjang, penuh kehati-hatian, dan berbasis kajian akademik serta yuridis. Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan administrasi negara dapat diuji berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kewenangan,” ujar Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Senada dengan hal tersebut, Tim Kuasa Hukum LBH Borneo Nusantara, Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H., menyampaikan kesiapan timnya dalam menghadapi tahapan persidangan berikutnya.
“Pendaftaran gugatan ini hanyalah awal. Tahapan berikutnya adalah pembuktian di persidangan. Kami telah mempersiapkan alat bukti, dokumen, saksi, maupun pendapat para ahli secara maksimal. Setiap dalil yang kami ajukan akan dibuktikan sesuai hukum acara yang berlaku,” tegas Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H.
Sementara itu, Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) sekaligus pihak pemberi kuasa, Syarifuddin Nisfuady, S.H., menegaskan bahwa masyarakat telah terlalu lama menanggung dampak pemadaman listrik yang berulang dan berkepanjangan.
“Gugatan ini bukan hanya tentang FORKOT sebagai penggugat. Ini adalah suara masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak pemadaman listrik, mulai dari terganggunya aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga kerusakan peralatan elektronik. Kami berharap melalui persidangan ini seluruh persoalan dapat dibuka secara terang-benderang sehingga masyarakat memperoleh jawaban dan kepastian hukum yang selama ini dinantikan,” ungkap Syarifuddin Nisfuady, S.H.
Dengan didaftarkannya perkara ini, seluruh proses selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme hukum di PTUN Banjarmasin, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga putusan Majelis Hakim. LBH Borneo Nusantara berkomitmen mengawal seluruh rangkaian persidangan secara profesional dan independen demi terwujudnya akuntabilitas pelayanan publik sektor ketenagalistrikan.(red/rls-LBH Borneo Nusantara)

















