PALANGKA RAYA,kontenborneo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (15/1/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota.
Salah satu agenda krusial dalam rapat ini adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Subandi menjelaskan bahwa Pansus ini memiliki tugas khusus untuk mengevaluasi rekomendasi BPK, terutama yang berkaitan dengan pajak daerah dan litigasi (ganti rugi) daerah.
“Pembentukan Pansus ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Kami ingin memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota,” tegas Subandi usai rapat.
Berdasarkan usulan dari delapan fraksi di DPRD, rapat paripurna menyepakati susunan kepemimpinan Pansus sebagai berikut:
- Ketua: Zan Busairi
- Wakil Ketua: Rusdiansyah
- Anggota: Delapan orang perwakilan fraksi.
Meskipun ketentuan perundangan memberikan waktu hingga 60 hari, Subandi menargetkan Pansus ini bekerja ekstra cepat demi efektivitas pembangunan.
“Kami menargetkan pembahasan ini selesai dalam waktu 10 hingga 20 hari saja. Dengan begitu, rekomendasi DPRD bisa segera disampaikan ke Pemerintah Kota untuk dieksekusi,” tambahnya.
Selain pembentukan Pansus, rapat paripurna juga membahas beberapa agenda pendukung kinerja legislatif lainnya, antara lain:
- Perubahan jadwal Badan Musyawarah (Banmus).
- Perubahan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Fraksi Partai Demokrat.
- Pengumuman resmi kelompok pakar, tim ahli, dan tenaga ahli fraksi DPRD Kota Palangka Raya tahun 2026.
Subandi berharap dengan telah ditetapkannya seluruh elemen pendukung dan alat kelengkapan dewan ini, kinerja DPRD Kota Palangka Raya di tahun 2026 dapat berjalan lebih maksimal dan optimal dalam menyerap serta mengawal aspirasi masyarakat.(red/kontenborneo)

















