PALANGKA RAYA,kontenborneo – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (15/12/2025). Agenda utama rapat ini adalah pelantikan Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) serta penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, memimpin langsung prosesi pengucapan sumpah/janji Amonius Tuyum dari Partai Demokrat. Amonius resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Kalteng Masa Jabatan 2024–2029 melalui mekanisme PAW, menggantikan H. Jimmy Carter.
Dalam sambutannya, Arton S. Dohong menegaskan bahwa proses PAW merupakan amanat konstitusi untuk memastikan lembaga legislatif tetap berjalan optimal.
“Keanggotaan DPRD adalah amanah rakyat yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan rasa tanggung jawab, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Arton di hadapan para undangan.
Hadir mewakili Pemerintah Provinsi, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyampaikan sambutan tertulis Gubernur yang berisi ucapan selamat kepada Amonius Tuyum. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada H. Jimmy Carter atas kontribusinya selama ini.
Selain agenda pelantikan, Wakil Gubernur Edy Pratowo juga menyerahkan tiga Raperda kepada DPRD Kalteng untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Ketiga Raperda tersebut meliputi:
- Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.
- Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
- Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Edy Pratowo berharap ketiga regulasi ini dapat memperkuat kualitas sumber daya manusia, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Bumi Tambun Bungai.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kalteng, Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat.(red/kontenborneo)

















