PALANGKA RAYA,kontenborneo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong sektor ekonomi kreatif di wilayahnya. Melalui langkah inisiatif legislatif, DPRD berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual pada tahun anggaran 2026 ini sebagai payung hukum bagi para inovator daerah.
Rencana strategis tersebut menjadi pokok bahasan utama dalam pertemuan koordinasi antara Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya dengan Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah pada Rabu (11/03/2026). Dalam pertemuan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, Muhammad Saiful Mujab, menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini telah masuk dalam agenda prioritas legislasi daerah.
“Pada tahun ini DPRD Kota Palangka Raya melalui inisiatif DPRD berencana membentuk Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Hal ini menjadi salah satu agenda legislasi daerah sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan dan pengembangan potensi kekayaan intelektual yang ada di Kota Palangka Raya,” ungkap Saiful dengan optimis.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Andri selaku Perancang Madya dari Kanwil Kemenkumham Kalteng menjelaskan bahwa keberadaan Perda Kekayaan Intelektual sangat krusial untuk meningkatkan daya saing daerah. Menurutnya, regulasi yang kuat akan menjadi pondasi bagi ekosistem inovasi yang sehat di masyarakat.
“Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam mendukung inovasi, pengembangan ekonomi kreatif, serta peningkatan daya saing daerah. Oleh karena itu, keberadaan regulasi daerah yang mengatur perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong pemanfaatan potensi lokal yang dimiliki masyarakat,” jelas Andri dalam diskusi tersebut.
Guna memastikan kualitas produk hukum yang dihasilkan, DPRD Kota Palangka Raya bersama Kanwil Kemenkumham Kalteng akan terus bersinergi dalam setiap tahapan penyusunan, mulai dari naskah akademik, proses harmonisasi, hingga pembahasan akhir. Kerja sama yang solid ini diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah yang berkualitas, inklusif, dan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi kemajuan ekonomi di Kota Palangka Raya. (Red/kontenborneo/Humas Kalteng)

















