PALANGKA RAYA, Kontenborneo — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin (05/01/2026) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) gabungan. Agenda utama rapat ini adalah Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong yang memimpin jalannya rapat, Wakil Ketua DPRD, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Anggota DPRD Kalteng.
Arton S. Dohong menjelaskan bahwa agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kalteng dari seluruh Daerah Pemilihan (Dapil).
Dalam rapat tersebut, para juru bicara DPRD dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil) menyampaikan laporan hasil reses yang dilaksanakan selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025. Anggota DPRD yang menyampaikan laporan tersebut antara lain:
- Agie, M.Hum (Dapil Kalteng I)
- Pipit Setyorini (Dapil Kalteng II Kotim – Seruyan)
- Okki Maulana (Dapil Kalteng III Kobar, Lamandau, Sukamara)
- Purdiono, S.E. (Dapil Kalteng IV Barut, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya)
- Hj. Noor Fazariah Kamayanti (Dapil Kalteng V Kapuas dan Pulang Pisau)
Secara simbolis, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dan sekaligus membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, menandai dimulainya agenda kerja legislatif untuk tahun sidang berikutnya.
Wakil Gubernur Edy Pratowo, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan reses Anggota DPRD. Ia menilai reses sebagai sarana yang sangat penting untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan.
“Hasil reses ini menjadi bahan masukan strategis yang vital dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, percepatan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalteng,” ujar Wakil Gubernur Edy Pratowo.
Lebih lanjut, Wakil Gubernur mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemerintah Provinsi bersama DPRD Kalteng telah menetapkan 7 Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum bagi pembangunan daerah.
Memasuki Tahun Sidang 2026, Pemprov dan DPRD telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Program ini merencanakan pembahasan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan dinamika yang berkembang di masyarakat Kalteng.
Menutup sambutannya, Wakil Gubernur mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang Berkah, Maju, dan Sejahtera. Ia juga menyampaikan Selamat Natal dan Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Kalteng.(red/kontenborneo)

















