MARABAHAN,kontenborneo – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dengan menetapkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam agenda legislasi daerah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Batola yang turut dihadiri Wakil Bupati Batola Herman Susilo, Rabu (9/9/2026).
Dari 16 Raperda yang ditetapkan, sebanyak tiga merupakan Raperda inisiatif DPRD, sedangkan 13 lainnya diajukan Pemerintah Kabupaten Batola.
Tiga Raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi penyelenggaraan perizinan di daerah, kerukunan umat beragama, serta penataan dan pengendalian infrastruktur pasif.
Sementara itu, Raperda yang diajukan pemerintah daerah mencakup sejumlah agenda strategis, di antaranya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, APBD 2027, serta perubahan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah.
Agenda legislasi juga mencakup regulasi mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batola 2025–2045.
Selain itu, terdapat Raperda terkait perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi PT Daerah Air Minum Danum Ije Jela Perseroda, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Selidah dan Perusahaan Pelabuhan Barito Kuala Mandiri.
Raperda mengenai Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengelolaan barang milik daerah serta perubahan ketiga Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga masuk dalam daftar.
Dalam penyesuaian Propemperda, tiga Raperda ditarik dari daftar pembahasan, yakni Raperda tentang RPPLH, perubahan ketiga Perda Nomor 1 Tahun 2015 mengenai tata cara pencalonan hingga pemberhentian kepala desa, serta Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Sebaliknya, satu Raperda baru ditambahkan, yaitu perubahan ketiga Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Perubahan Propemperda merupakan bagian dari penyesuaian agenda legislasi dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah,” kata Wakil Bupati Herman Susilo.
Penetapan perubahan Propemperda tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Barito Kuala Nomor 30 Tahun 2026.
Setelah agenda legislasi, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyampaian itu merupakan tindak lanjut kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS yang telah dilakukan pada 31 Agustus 2026.
Dalam rancangan awal yang disampaikan, struktur Perubahan APBD Batola Tahun 2026 tercatat sebesar Rp1,758 triliun. Pembahasan bersama DPRD selanjutnya akan mencermati program dan alokasi anggaran agar tetap sesuai dengan kebutuhan daerah serta mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (red/ist)

















