Muara Teweh, kontenborneo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah pembebasan lahan antara perusahaan dan masyarakat pada Senin (6/10/2025).
Dalam forum tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menegaskan bahwa perusahaan wajib segera menyerahkan laporan perolehan tanah dalam bentuk daftar dan peta digital (SHP) kepada Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Barito Utara.
“Kami minta agar pihak perusahaan tidak menunda-nunda lagi penyampaian dokumen peta SHP dan daftar perolehan tanah. Ini penting untuk kejelasan batas dan status lahan yang akan dibebaskan,” ujar Primanda Jayadi.
Ia juga menekankan bahwa sebelum perusahaan melakukan pembayaran kepada pemilik lahan, mereka harus terlebih dahulu melaksanakan tahapan sosialisasi yang melibatkan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
“Sosialisasi itu bagian dari proses yang tidak boleh dilewati. Harus ada keterlibatan pemerintah daerah agar semua pihak memahami hak dan kewajibannya,” tambahnya.
RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD Barito Utara dalam mengawal proses pembebasan lahan agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan masyarakat. Para wakil rakyat berharap komunikasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah berjalan terbuka dan proporsional.(red/kontenborneo)

















