MUARA TEWEH – Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 harus mengedepankan kualitas substansi, bukan sekadar jumlah regulasi. Penegasan tersebut disampaikannya usai Rapat Paripurna VI Masa Sidang I DPRD Barito Utara, Jumat (28/11/2025).
Menurut Henny, Propemperda memiliki peran penting sebagai arah kebijakan legislasi daerah agar setiap peraturan daerah yang dibentuk benar-benar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menyebutkan, 25 rancangan perda yang masuk dalam Propemperda 2026 telah diseleksi melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan tingkat urgensi dan prioritas pembangunan.
“Propemperda menjadi pijakan awal agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran. Setiap perda harus berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi pandangan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, terkait pentingnya pembangunan hukum daerah yang terencana, Henny sependapat bahwa efektivitas regulasi harus menjadi perhatian utama. Ia menilai, regulasi yang baik adalah yang tidak tumpang tindih, mudah diterapkan, dan sesuai kebutuhan daerah.
Ia juga menekankan perlunya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, perangkat daerah pengusul, serta keterlibatan masyarakat dalam seluruh tahapan pembentukan perda. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan secara sosial.
“Kolaborasi dan partisipasi publik menjadi kunci. Dengan begitu, perda yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat Barito Utara,” katanya.
Rapat paripurna penetapan Propemperda 2026 tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. (red)

















