MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerbitkan kebijakan baru terkait pelaksanaan salat fardu bagi aparatur sipil negara (ASN) beragama Islam di lingkungan kerja. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 yang ditandatangani Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
Edaran ini dimaksudkan untuk memperkuat suasana kerja yang religius sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak, sehat, dan produktif. Pemerintah daerah menilai keseimbangan antara kewajiban kerja dan ibadah penting dalam membentuk aparatur yang profesional dan berintegritas.
Anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai langkah yang diambil bupati sejalan dengan upaya memperkuat nilai moral dan etika aparatur pemerintahan.
“Pelaksanaan ibadah dapat membentuk ketenangan batin dan berdampak positif terhadap kinerja. Selama pelayanan publik tetap berjalan optimal, kebijakan ini sangat positif,” ujarnya.
Ia juga mendorong setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti edaran tersebut secara bertanggung jawab, termasuk memastikan ketersediaan sarana ibadah yang memadai di lingkungan kerja.
Menurut Al Hadi, fasilitas yang layak akan mendukung pelaksanaan salat berjamaah secara tertib dan nyaman, sehingga tujuan kebijakan tersebut dapat tercapai dengan baik. (red)

















