MUARA TEWEH,kontenborneo – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menegaskan bahwa sertifikat pencatatan hak cipta dan desain industri merupakan aset vital bagi pelaku usaha di era ekonomi kreatif.
Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri acara Audiensi dan Penyerahan Sertifikat Hak Cipta serta Desain Industri Batik Kabupaten Barito Utara Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Selasa (3/2/2026).
Dalam sambutannya, Hj. Maya Savitri memberikan apresiasi tinggi kepada para inovator dan pelaku usaha yang berhasil memperoleh legalitas atas karya mereka. Ia menilai sertifikasi ini sebagai langkah nyata dalam melindungi orisinalitas produk khas daerah.
“Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tetapi merupakan wujud perlindungan hukum atas kreativitas, inovasi, dan identitas produk lokal Barito Utara,” ujar Hj. Maya Savitri.
Ia menjelaskan bahwa di tengah persaingan ekonomi saat ini, nilai sebuah produk sangat bergantung pada keunikan desain, kekuatan merek, serta kearifan lokal yang diusung. Oleh sebab itu, perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi sangat strategis agar produk lokal tidak diklaim oleh pihak lain.
Ketua Dekranasda juga memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen penuh untuk mendampingi para pelaku UMKM agar terus berkembang melalui pembinaan dan perlindungan hukum yang berkelanjutan.
“Pemerintah daerah terus mendorong pelaku UMKM dan industri kreatif agar naik kelas melalui pembinaan, pendampingan, serta perlindungan hukum terhadap hasil karya mereka,” tegasnya.
Melalui penyerahan sertifikat ini, Hj. Maya Savitri berharap para pengrajin batik dan pelaku usaha lainnya semakin percaya diri dalam memasarkan produk ke pasar nasional maupun internasional. Ia juga mengimbau pelaku usaha lain untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual mereka sebagai jaminan keamanan usaha di masa depan.(red/sal/kominfo)

















