PALANGKA RAYA, kontenborneo.com –JF alias Jojon (43) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka8 Raya diduga menjual narkoba jenis sabu saat bulan Ramadhan.
Dalam kegiatan kepolisian yang berlangsung beberapa waktu yang lalu, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial JF alias Jojon (43) di rumahnya di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut.
“Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa13 paket sabu seberat 4,32 gram. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut,” ungkapnya, Minggu (16/3/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti lain seperti satu unit timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, tas pinggang, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Zal

















