Palangka Raya, kontenborneo.com – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Siti Nafsiah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas Penyerahan dan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (31/7/2025).
“Harapannya, dengan adanya bantuan parpol ini bisa betul-betul dimanfaatkan oleh masing-masing parpol,” kata Siti Nafsiah usai menghadiri kegiatan tersebut.
Legislator Partai Golkar ini mengatakan jangan sampai bantuan ini digunakan untuk kepentingan pribadi yang mengatasnamakan rakyat dan pentingnya pendidikan politik bagi kader-kader partai yang akan bermanfaat bagi masyarakat.
“Sebagaimana tadi juga pesan pak gubernur bahwa bantuan ini jangan digunakan untuk kegiatan-kegiatan pribadi misalnya para pengurus parpol, tapi benar-benar bermanfaat untuk parpol tersebut dan bisa memberikan pendidikan politik yang lebih baik lagi ke depannya bagi seluruh parpol dan masyarakat Kalimantan Tengah,” tanda Siti Nafsiah Legislator Partai Golkar.
Sebelumnya, dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan oleh Plt. Sekda, disampaikan bahwa terdapat tiga sumber pendanaan partai politik, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan, serta dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
“Pada tahun 2025 ini, bantuan keuangan partai politik disalurkan dengan nilai sebesar Rp5.000 per suara sah, dengan total anggaran sebesar Rp6.361.725.000,- (Enam Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)” ungkap Leonard.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik harus berpedoman pada regulasi, khususnya Permendagri Nomor 36 dan Permendagri Nomor 78, yang mengamanatkan agar bantuan diprioritaskan untuk pendidikan politik.
Sementara itu, ada 3 sumber pendanaan Parpol, yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah menurut UU, dan APBN atau APBD.
Pada tahun 2025 ini, bantuan keuangan Parpol disalurkan dengan nilai per suara sah sebesar Rp 5.000 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 6.361.725.000.
Susunan Parpol penerima bantuan keuangan Tahun Anggaran (T.A.) 2025,berdasarkan Perolehan Suara Sah di antaranya :
- Partai PDIP suara sah 320.645 dan mendapat bantuan politik sebesar Rp 1.603.225.000,
- Partai Golkar suara sah 212.643 dan mendapat bantuan politik Rp 1.063.215.000,
- Partai Gerindra suara sah 184.818 dan mendapat bantuan politik Rp 924.090.000,
- Partai Demokrat suara sah 130.362 dan mendapat bantuan politik Rp 651.810.000,
- Partai Nasdem suara sah 119.699 dan mendapat bantuan politik Rp 598.492.000.
- Partai PKB suara sah 114.810 dan mendapat bantuan politik Rp 574.050.000,
- Partai PAN suara sah 99.495 dan mendapat bantuan politik Rp 497.475.000,
- Partai PKS suara sah 48.910 dan mendapat bantuan politik Rp 244.550.000,
- Partai Perindo suara sah 40.963 mendapat bantuan politik Rp 204.815.000,
“Partai memiliki peran penting dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat, mendukung program pembangunan pemerintah, serta menghadirkan wakil rakyat dan kepala daerah yang terbaik melalui kontestasi politik yang sehat dan demokratis,” tambahnya.
Menurut Leonard, bantuan keuangan ini tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban konstitusional, namun juga menjadi simbol sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif. Dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, Pemprov Kalteng berharap kolaborasi dengan DPRD dapat terus terjaga dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pengawasan.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat terbuka untuk menerima dan mendiskusikan aspirasi dari partai politik, termasuk dalam hal peningkatan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat,” pungkasnya.