KASONGAN, kontenborneo.com – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Tony Yosepha, menegaskan bahwa kewenangan utama dalam menjaga dan membangun drainase berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan).
Tony Yosepha menilai bahwa pembersihan drainase Pasar Kereng Pangi sebaiknya dilakukan oleh instansi teknis tersebut, bukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Satpol PP benar menjalankan tupoksinya dalam menertibkan pedagang, tapi soal drainase bukan wilayah mereka. Itu ranah PUPR dan Perkimtan,” jelas Tony Yosepha politisi dari Partai Golkar ini, pada hari Jumat (3/10).
Menurutnya, jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis ini bekerja secara optimal, genangan air dan potensi banjir kecil dapat dicegah sejak dini.
Ia menambahkan, jika OPD teknis ini bekerja secara maksimal, genangan air dan potensi banjir kecil di Pasar Kereng Pangi dan wilayah sekitarnya dapat dicegah sejak awal (red/ars)

















