KASONGAN, kontenborneo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, H Hanafi, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan untuk mempercepat serapan anggaran. Selain itu, ia mendesak percepatan kegiatan pembangunan yang dikerjakan oleh pihak ketiga, mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sudah memasuki triwulan III. Permintaan ini disampaikannya kepada awak media pada Senin pagi (7/7/2025).
H Hanafi beralasan, percepatan ini penting agar seluruh dana yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal sebelum berakhirnya triwulan IV atau sebelum berakhirnya tahun 2025.
“Di samping itu, untuk menghindari potensi keterlambatan pelaksanaan kegiatan,” tegasnya, sambil mengingatkan bahwa triwulan III meliputi bulan Juli, Agustus, dan September.
Terkait serapan anggaran, legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan bahwa langkah mempercepat proses lelang, pelaksanaan proyek, dan penyerapan dana harus dilakukan agar target penyerapan APBD tercapai.
Tujuan utama percepatan ini adalah untuk menghindari sisa anggaran yang tidak terserap, memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai jadwal, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
“Sedangkan tujuan untuk mempercepat pelaksanaan proyek, agar masyarakat juga cepat untuk memanfaatkan dan menikmatinya,” terang Hanafi.
H Hanafi berharap, jika proses lelang sudah selesai dan pemenang tender sudah ditetapkan, semua rekanan harus secepatnya memulai pekerjaan, terutama proyek fisik seperti ruas jalan, pembangunan sekolah, puskesmas, dan lainnya. Hal ini bertujuan agar waktu yang diberikan mencukupi, sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara OPD dan rekanan.
Ia memperingatkan bahwa jika waktu kerja melampaui batas yang disepakati, selain kualitas pekerjaan dikhawatirkan tidak sesuai, perusahaan dan rekanan yang bersangkutan akan terkena finalty (blacklist).
“Jika sudah dinyatakan blacklist, perusahaan dan rekanan yang bersangkutan selain tidak bisa untuk mengikuti lelang proyek yang ditawarkan Pemkab Katingan selama dua tahun, pekerjaan proyek yang sudah dikerjakan tersebut tentu saja akan dibayar sesuai dengan apa yang sudah dikerjakan saja,” pungkas Hanafi anggota dewan dua periode ini.