Muara Teweh, kontenborneo — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara kembali menggelar sosialisasi kepada pedagang yang berjualan di depan maupun di atas trotoar sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban umum dan penataan kawasan perkotaan. Kegiatan berlangsung di kawasan simpang lampu merah Jalan Jenderal Sudirman–Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh, Selasa (9/6/2026).
Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, dan Penataan Pedagang Kaki Lima, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian, mengatakan pendekatan persuasif melalui sosialisasi menjadi langkah awal agar masyarakat memahami ketentuan yang mengatur aktivitas usaha di ruang publik.
“Sosialisasi ini merupakan upaya kami untuk menginformasikan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa aktivitas usaha dan perdagangan di ruang publik telah memiliki aturan yang jelas. Tujuannya agar tercipta keteraturan, ketertiban umum, serta kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” ujar Suparmi.
Ia menjelaskan, selain memberikan edukasi kepada pedagang, Satpol PP juga secara rutin melaksanakan patroli di wilayah perkotaan Muara Teweh sebagai bagian dari tugas menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Menurutnya, berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari pembinaan terhadap pelanggaran ketertiban umum hingga penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berada di ruang publik berdasarkan laporan masyarakat maupun arahan pimpinan.
“Kami selalu siap melaksanakan patroli secara rutin, termasuk mengamankan ODGJ yang berkeliaran dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta menindaklanjuti laporan masyarakat maupun arahan pimpinan,” tegasnya.
Meski demikian, Suparmi menilai penanganan persoalan sosial, khususnya terkait ODGJ, memerlukan kolaborasi lintas perangkat daerah agar dapat dilakukan secara menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Barito Utara, Mujiburrahman, menyampaikan bahwa mayoritas pedagang menerima upaya penataan yang dilakukan pemerintah daerah.
Menurutnya, para pedagang hanya berharap diberikan waktu untuk menyesuaikan lokasi usaha maupun memperbaiki tempat berjualan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat pada prinsipnya mendukung kegiatan penataan ini. Mereka hanya meminta adanya tenggang waktu untuk melakukan perbaikan ataupun pemindahan lokasi usaha agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, sejumlah pedagang berharap penegakan peraturan dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pihak tertentu.
“Beberapa pedagang meminta agar Satpol PP dapat tegas dalam menegakkan Perda maupun Perbup serta tidak melakukan penertiban secara tebang pilih. Mereka berharap seluruh pelanggaran ditindak secara adil dan merata,” ungkap Mujiburrahman.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Satpol PP Barito Utara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menaati peraturan daerah terus meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, nyaman, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.(red/saleh/kominfo)

















