Banjarmasin, kontenborneo – Akses Jalan Veteran, Sungai Lulut, Banjarmasin, resmi kembali dibuka untuk lalu lintas pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pembukaan ruas jalan tersebut dilakukan lebih cepat dari target semula pada 10 Agustus 2026 oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kalimantan Selatan yang dipimpin langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Pembukaan lebih awal ini dilakukan setelah tingginya kebutuhan dan desakan masyarakat agar akses Jalan Veteran Sungai Lulut dapat kembali digunakan untuk mempermudah mobilitas harian warga.
Kepala Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Bina Marga, Roby Cahyadi, mengatakan keputusan tersebut diambil bersama Forum LLAJ dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kondisi konstruksi jalan yang dinilai sudah memungkinkan untuk dibuka secara terbatas.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perhubungan bersama Forum Lalu Lintas juga resmi memberlakukan open traffic secara terbatas pada ruas jalan yang sebelumnya dalam tahap penanganan. Kebijakan ini diambil setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan dan hasilnya dinilai telah memenuhi syarat untuk dibuka bagi masyarakat dengan sejumlah pembatasan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan M. Fitri Hernadi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kalsel, Tommy Hariadi, mengatakan pembukaan arus lalu lintas dilakukan lebih awal sebagai bentuk komitmen pemerintah mempercepat pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
“Setelah kami bersama Forum Lalu Lintas melakukan pengecekan di lapangan, hari ini arus lalu lintas kami buka secara terbatas. Namun demikian, masih diberlakukan sejumlah pembatasan karena kondisi konstruksi masih dalam tahap penyelesaian dan masih dilakukan uji beban,” ujar Tommy di Banjarmasin, Jumat, 7 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, selama sekitar 30 hari ke depan kendaraan dengan tonase di atas 6 ton belum diperkenankan melintasi lokasi tersebut. Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan hasil uji beban berjalan optimal dan tidak menimbulkan perubahan pada kondisi struktur jalan maupun jembatan yang telah diperbaiki.
“Pembatasan ini murni untuk menjaga keamanan konstruksi selama masa evaluasi. Setelah seluruh tahapan uji selesai dan hasilnya memenuhi standar, kami akan melanjutkan pekerjaan finishing sehingga nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal,” katanya.
Tommy menambahkan, Dinas Perhubungan bersama instansi terkait akan memasang rambu-rambu pembatasan di lokasi sebagai panduan bagi pengguna jalan, serta menyiagakan petugas untuk mengatur arus lalu lintas selama masa transisi.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat melintas. Pengguna jalan diminta mematuhi seluruh rambu yang telah dipasang, khususnya larangan bagi kendaraan bertonase di atas 6 ton, serta mengikuti arahan petugas maupun relawan yang bertugas di lapangan.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Tujuan utama pembatasan ini adalah keselamatan bersama sekaligus menjaga agar infrastruktur yang telah diperbaiki tetap aman dan dapat digunakan dalam jangka panjang,” tutup Tommy. (red/mckalsel)

















