PALANGKA RAYA, kontenborneo.com – Ketua Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yohanes Freddy Ering melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (24/7/2025).
Rapat tersebut menghadirkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng Herson B. Aden, Kepala Biro Hukum Setda Kalteng Maskur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Prov. Kalteng Shafiri, serta Ketua Pansus Yohanes Freddy Ering bersama jajaran anggota Pansus DPRD Prov. Kalteng.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng, Herson B. Aden, menjelaskan bahwa penguatan terkait sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) membutuhkan persepsi yang sama dan dukungan dari berbagai pihak, khususnya dalam upaya peningkatan pendapatan daerah.
Herson mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan dari sektor MBLB masih sangat rendah. “Hingga triwulan kedua tahun 2025, realisasi pendapatan dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) baru mencapai 0,51% atau sekitar Rp2 miliar dari target Rp400 miliar,” ujarnya. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa diperlukan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, “mengingat kontribusi Kabupaten/Kota sangat menentukan capaian pendapatan provinsi dari sektor tersebut.”
Herson menambahkan bahwa pembahasan Raperda ini telah menyusun matriks perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2017, yang berubah dari 30 pasal menjadi 33 pasal dengan substansi yang relatif sama. Fokus utama terletak pada Peraturan Pelaksana (Pergub) yang akan mengatur besaran hak keuangan.
“Jika Raperda disetujui, Pemprov akan segera membahas draf Pergub, mengacu pada referensi dari daerah lain dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya. Ia juga menyebutkan bahwa perubahan akan dilakukan secara bertahap “dengan tetap melibatkan konsultasi ke DPRD dan kementerian terkait” sesuai arahan Gubernur.
Sementara itu, Ketua Pansus Yohanes Freddy Ering yang memimpin jalannya rapat menyatakan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Pansus ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan. Ia menyampaikan bahwa kunjungan tersebut memberikan masukan positif terhadap substansi Raperda.
“Hasil kaji banding menunjukkan bahwa Kalteng masih tertinggal dari sisi regulasi dan besaran hak keuangan dibandingkan daerah lain seperti Jambi dan Jawa Timur,” tuturnya. Freddy berharap pembahasan Raperda dan Pergub dapat dilakukan secara serentak agar sinkron dalam pelaksanaan, apalagi “progres pembahasan Raperda sudah mencapai 90%, dan rancangan Pergub juga telah tersedia.” (kontenborneo.com)

















