BANJARMASIN,kontenborneo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala melalui Bagian Hukum Setda Barito Kuala resmi memperpanjang Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat (LKBH ULM), Senin, (3/8).
Kepala Bagian Hukum Setda Barito Kuala, Mahardhika Prima Wijaya Rosady, S.H., menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan wujud komitmen Pemkab Barito Kuala dalam mengimplementasikan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kebijakan tersebut ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) Batola Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
“Kerjasama ini mencakup layanan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi. Kami berharap masyarakat Barito Kuala yang kurang mampu dapat terbantu dan memperoleh keadilan secara adil dan merata,” ujar Mahardhika.

Memasuki tahun ketiga jalinan sinergi ini, Ketua LKBH ULM, Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk memastikan layanan bantuan hukum dapat diakses hingga ke masyarakat di desa-desa terpencil. Meskipun kantor pusat LKBH ULM berkedudukan di Banjarmasin, pihaknya telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah Barito Kuala agar lebih dekat dan efisien bagi warga yang membutuhkan pendampingan.
“Memasuki tahun ketiga kerja sama ini, kami ingin memastikan hak perlindungan hukum masyarakat miskin di Barito Kuala tetap terpenuhi. Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum di Barito Kuala, warga tidak perlu jauh-jauh untuk mendapatkan konsultasi maupun pendampingan perkara,” ungkap Dr. Mulyani.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pemkab Barito Kuala dan LKBH ULM berharap sinergi yang terbangun dapat terus ditingkatkan guna memberikan kepastian hukum serta ruang perlindungan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Barito Kuala.(red/kontenborneo)

















