MUARA TEWEH, Kontenborneo – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) mengambil langkah progresif untuk memperkuat tata kelola desa yang akuntabel dan transparan melalui kerja sama dengan Kejaksaan.
Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, telah secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih Adhyaksa bersama Kejaksaan dan Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada Jumat, 26 September 2025.
PKS tersebut bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa serta operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Barito Utara. Langkah ini diambil guna mencegah penyimpangan dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam keterangannya pada Rabu, 1 Oktober 2025, Indra Gunawan menyebut kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk menjamin tata kelola desa dan koperasi berjalan profesional sesuai harapan pemerintah pusat.
“Program ini sangat penting karena Kopdeskel Merah Putih merupakan program strategis nasional yang memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat desa dan kelurahan,” ujar Indra Gunawan.
Sebagai informasi, program ini telah menghasilkan pembentukan 1.542 unit Kopdeskel Merah Putih di wilayah Kalimantan Tengah. (red/ist)

















