Muara Teweh, kontenborneo — Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai menginventarisasi aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah wilayah sebagai langkah awal penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pendataan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh pemerintah kecamatan guna memperoleh informasi yang akurat mengenai aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat.
Upaya tersebut dituangkan dalam surat bernomor 600/210/DPUPR/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026 yang ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Barito Utara. Melalui surat itu, pemerintah daerah meminta setiap kecamatan menyampaikan data dan informasi mengenai lokasi aktivitas pertambangan rakyat yang berada di wilayah masing-masing.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, mengatakan pendataan tersebut merupakan tahapan penting dalam proses pengusulan WPR kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun pemerintah pusat. Menurutnya, langkah ini bertujuan agar aktivitas pertambangan rakyat dapat ditata secara lebih baik dan memperoleh kepastian hukum.
“Pengumpulan data ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini dilakukan masyarakat dapat terdata secara baik, sehingga proses pengusulan WPR dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhlis saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, data yang dibutuhkan meliputi lokasi atau titik koordinat pertambangan rakyat, perkiraan luas area yang dikelola masyarakat, serta jenis komoditas tambang yang diusahakan, seperti emas. Informasi tersebut nantinya akan menjadi bahan kajian teknis dalam penyusunan dokumen usulan WPR.
Muhlis menilai keberadaan WPR nantinya diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
“Melalui pengusulan WPR ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan rakyat, sekaligus meningkatkan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertata,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh camat beserta jajarannya untuk mendukung proses pendataan dengan menyampaikan informasi yang lengkap dan sesuai kondisi di lapangan. Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar dokumen usulan yang disusun benar-benar menggambarkan kondisi riil aktivitas pertambangan rakyat di Barito Utara.
“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar usulan WPR yang diajukan benar-benar menggambarkan kondisi riil di masyarakat. Dengan demikian, keberadaan pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik,” tegasnya.
Data hasil inventarisasi dari seluruh kecamatan selanjutnya akan dihimpun oleh Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara sebagai bahan penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat yang akan diajukan kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.(red/saleh/kominfo)

















