Muara Teweh, kontenborneo — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Nakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perencanaan Kawasan Transmigrasi dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Nakertranskop UKM, Rabu (10/6/2026), itu diikuti 50 peserta dari sejumlah desa di Kabupaten Barito Utara.
Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai kebijakan, regulasi, serta mekanisme perencanaan kawasan transmigrasi agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta berasal dari Desa Benao Hilir, Luwe Hulu, Luwe Hilir, Karamuan, Muara Bakah, Majangkan, dan Baliti. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Dinas Nakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Kepala Dinas Nakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara, Agus Siswadi, mengatakan program transmigrasi merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan, membuka kawasan baru, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut bergantung pada proses perencanaan yang dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.
“Perencanaan kawasan transmigrasi harus dilaksanakan secara terarah, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi seluruh pihak terkait mengenai kebijakan dan regulasi di bidang ketransmigrasian,” ujar Agus Siswadi.
Ia berharap peserta dapat memanfaatkan forum tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai kebijakan transmigrasi sekaligus memberikan masukan bagi penyempurnaan program di masa mendatang.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, serta memberikan masukan yang konstruktif demi penyempurnaan program transmigrasi di masa mendatang. Dengan sinergi yang baik, program transmigrasi diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pembangunan wilayah yang lebih merata,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Nakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara, H. Rafii Hamdi, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan transmigrasi.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai peraturan perundang-undangan di bidang ketransmigrasian, sekaligus mendukung pemerataan persebaran penduduk melalui program transmigrasi yang terencana dan berkelanjutan,” jelas Rafii Hamdi.
Ia menambahkan, kegiatan itu juga memberikan informasi mengenai hak, kewajiban, serta peluang yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam program transmigrasi.
“Melalui kegiatan ini kami berharap terjalin kesamaan pemahaman antara pemerintah dan masyarakat terkait perencanaan kawasan transmigrasi. Dengan demikian, pelaksanaan program transmigrasi dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Selama satu hari pelaksanaan, peserta memperoleh materi mengenai perencanaan kawasan transmigrasi, pengembangan kawasan transmigrasi, aspek pertanahan, serta regulasi hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program transmigrasi yang berkualitas, berkelanjutan, serta mampu mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(red/saleh/kominfo)

















