MUARA TEWEH, kontenborneo — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik I penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Bappedarida Muara Teweh, Kamis (16/4/2026).
Kepala DPMPTSP Barito Utara, Jufriansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring ide, gagasan, serta masukan dari seluruh peserta guna penyempurnaan naskah akademik dan draft Raperda Penanaman Modal Kabupaten Barito Utara,” ujar Jufriansyah di Muara Teweh, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, konsultasi publik ini juga bertujuan untuk menyelaraskan arah kebijakan penanaman modal daerah dengan dokumen perencanaan pembangunan, serta menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait kebijakan investasi ke depan.
Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 peserta dari unsur perangkat daerah, instansi vertikal, perbankan, dunia usaha, perguruan tinggi, hingga tokoh masyarakat tersebut dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama diawali dengan pembukaan dan pemaparan materi oleh tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif.
Dalam kesempatan tersebut, Jufriansyah juga memaparkan capaian investasi daerah secara transparan. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2025 lalu, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) mencapai 2.167. Sementara itu, hingga 13 April 2026, tercatat sebanyak 592 NIB telah berhasil diterbitkan.
“Realisasi investasi pada tahun 2025 mencapai Rp2,24 triliun, dengan rincian PMA [Penanaman Modal Asing] sebesar Rp438 miliar dan PMDN [Penanaman Modal Dalam Negeri] sebesar Rp1,81 triliun. Penyerapan tenaga kerja Indonesia mencapai 1.635 orang dan tenaga kerja asing sebanyak 36 orang,” jelasnya.
Selain membahas Raperda Penanaman Modal, ia juga menyampaikan progres pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini berada pada tahap pemenuhan persyaratan administrasi sebelum dilakukannya uji coba dan soft launching. Pada tahap awal operasionalnya, fasilitas tersebut dipastikan akan menghadirkan 15 gerai layanan dari berbagai perangkat daerah teknis, instansi vertikal, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Di akhir pemaparannya, Jufriansyah menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada pimpinan daerah beserta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya kegiatan konsultasi publik ini.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta dan tim penyusun yang telah memberikan kontribusi pemikiran dalam rangka penyusunan Raperda Penanaman Modal ini,” pungkasnya.
(red/sal)

















