MARABAHAN,kontenborneo – Komisi II DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) menyoroti penerapan sistem Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diberlakukan serentak di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Ketua Komisi II DPRD Batola, M Agung Purnomo, mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Batola yang akhirnya menerapkan BDR. Namun, ia menilai kebijakan tersebut perlu didukung sistem pemantauan kondisi udara agar keputusan tidak hanya dilakukan setelah kondisi memburuk.
Menurut Agung, pemerintah daerah perlu memiliki indikator yang jelas untuk menentukan kapan pembelajaran tatap muka harus dialihkan menjadi BDR atau PJJ dengan mempertimbangkan kualitas udara dan kondisi kesehatan peserta didik.
Hal tersebut disampaikannya, Jumat (18/9/2026). Ia mengatakan, kondisi kabut asap yang berlangsung selama beberapa pekan harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kesehatan anak-anak.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi prioritas, tapi proses pembelajaran juga tetap harus dijaga,” katanya.
Agung juga meminta agar pelaksanaan BDR tidak sekadar memindahkan kegiatan belajar dari sekolah ke rumah. Komisi II DPRD Batola akan melakukan pemantauan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif.
Ia menegaskan, kebijakan pendidikan dalam kondisi seperti ini perlu bersifat antisipatif. Apabila kualitas udara membaik, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan, sedangkan jika kondisi kembali memburuk, pemerintah harus segera mengambil langkah berdasarkan data.
“Kalau kondisi udara membaik, nanti pembelajaran tatap muka bisa kembali. Akan tetapi kalau kualitas udara kembali buruk, harus ada respons yang cepat berdasarkan data, bukan menunggu keluhan masyarakat semakin banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, seluruh satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Batola, mulai PAUD, SKB, PKBM, SD hingga SMP, menerapkan BDR secara serentak pada 17–19 September 2026.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Disdik Batola Nomor 100.3.4/42/DISDIK/2026 tertanggal 17 September 2026. Sementara SMA dan SMK di Batola yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Kalimantan Selatan juga menerapkan PJJ pada 17–18 September 2026.
Penerapan BDR dan PJJ tersebut mempertimbangkan kondisi kualitas udara. Pada 17 September 2026 pukul 06.00 Wita, angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Batola tercatat mencapai 1669, sedangkan ISPU Kabupaten Kapuas yang berbatasan dengan sebagian wilayah Batola mencapai 1448. (red/ist/kontenborneo)

















