MUARA TEWEH, kontenborneo – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara menuntaskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menyerahkan sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat penerima manfaat di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru. Penyerahan sertipikat hasil penyelesaian residu PTSL ini berlangsung di kantor desa setempat pada Kamis, 11 Desember 2025.
Penyerahan ini menandai selesainya proses pendaftaran bagi warga yang sebelumnya masih tertunda. Sertipikat tersebut secara langsung memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh.
Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menegaskan di Muara Teweh pada Senin, 15 Desember 2025, bahwa penyelesaian residu PTSL merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan layanan pertanahan yang adil dan merata.
“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh bidang tanah agar masyarakat mendapatkan haknya secara penuh. Sertipikat ini menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui negara,” jelas Primanda Jayadi saat dikonfirmasi.
Ia menuturkan, sertipikat tersebut tidak hanya melindungi masyarakat secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi. “Legalitas tanah membuka peluang akses permodalan dan meningkatkan nilai aset, sehingga dapat menunjang perekonomian keluarga,” kata Primanda.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Ir. H. Junaidi, menyampaikan bahwa program PTSL memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
“Kepastian hukum pertanahan sangat penting untuk mendukung penataan kawasan dan mengurangi potensi konflik lahan. Kami berharap masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan sertipikat ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Junaidi.
Penyerahan sertipikat PTSL ini membuktikan sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan kepastian hukum, mendorong kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pertanahan di Kabupaten Barito Utara. (red)

















