KASONGAN, kontenborneo.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melalui dinas terkait agar gencar mensosialisasikan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) kepada semua Kepala Desa (Kades). Hal ini bertujuan agar Kades dan perangkatnya memahami peraturan yang berlaku dan terhindar dari masalah hukum.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah, SP, menuturkan bahwa sosialisasi tersebut dimaksudkan agar semua Kades dapat mengelola keuangan desa sebaik mungkin dan sesuai aturan yang berlaku.
“Karena jika penggunaannya tidak sesuai aturan yang berlaku, khawatirnya akan berurusan dengan hukum,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, DD dan ADD yang pemerintah kucurkan tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan, memberdayakan masyarakat, menanggulangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. “Jadi, pengelolaan dan penggunaannya harus sesuai ketentuan serta tepat sasaran,” tuturnya.
Nanang menyarankan agar dinas terkait menyosialisasikan pemahaman-pemahaman tentang pengelolaan DD dan ADD kepada semua Kades.
“Sehingga jika Kades mengelola keuangan desanya dengan baik dan benar, maka pembangunan akan meningkat serta masyarakatnya juga akan semakin sejahtera,” imbuhnya.
Ia juga meminta seluruh Kades beserta perangkatnya untuk tidak segan berkonsultasi kepada pihak yang lebih tahu, termasuk Inspektorat. “Bisa juga langsung berkonsultasi dengan pihak Inspektorat, jika terdapat kendala dalam pengelolaan keuangan desa,” katanya.
Nanang menyebut, Inspektorat merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pengawasan terus-menerus terhadap pemerintahan desa, termasuk fungsi konsultasi terkait pengelolaan keuangan desa. “Tujuannya, untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi hasil temuan pemeriksaan Inspektorat ditindaklanjuti,” ucapnya.

















