Kuala Kapuas, kontenborneo.com– Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto, menyatakan DPRD tidak menyetujui pertanggungjawaban atas pembayaran hutang jangka pendek APBD 2024 oleh pejabat sebelumnya.
“Sebagai bentuk fungsi pengawasan, kami tidak menyetujui pertanggungjawaban yang dilakukan saudara Pj Bupati dan saudara Sekretaris Daerah,” ujar Berinto, Jumat (13/6/2025), saat membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kapuas dalam rapat paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025.
Meski menolak pertanggungjawaban hutang jangka pendek, DPRD secara umum menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk disahkan menjadi Perda. Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menegaskan paripurna ini merupakan puncak pembahasan Ranperda, termasuk tanggapan fraksi-fraksi serta evaluasi Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Seluruh tujuh fraksi menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, namun memberikan catatan strategis terkait transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif. (red/ist)