KUALA KAPUAS – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Bardiansyah, mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang telah menerbitkan aturan terkait persyaratan wajib higienis dan sanitasi bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU).
“Kami sangat mendukung langkah Dinas Kesehatan ini. Aturan higienitas dan sanitasi sangat penting demi melindungi masyarakat dari potensi gangguan kesehatan akibat konsumsi air yang tidak layak,” kata Bardiansyah di Kuala Kapuas, Rabu (7/5/2025).
Legislator Partai NasDem tersebut menilai, penerapan standar kebersihan dan sanitasi wajib dijalankan demi menjamin kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Ia berharap, aturan ini membuat pelaku usaha DAMIU lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan peralatan, lokasi usaha, hingga kualitas air yang dipasarkan.
Bardiansyah juga mendorong Dinkes bersama instansi terkait melakukan pengawasan rutin dan sosialisasi agar regulasi tersebut dijalankan secara konsisten. “Pengawasan harus dilakukan menyeluruh, jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas tanpa penerapan di lapangan,” tegasnya.
Wakil rakyat dari Dapil Kapuas V (Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Kuala, dan Tamban Catur) itu juga mengimbau masyarakat agar selektif dalam memilih depot isi ulang serta berani melaporkan jika menemukan DAMIU yang tidak memenuhi standar kebersihan.
“Kesadaran bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat dibutuhkan demi menjaga kualitas air minum yang sehat bagi masyarakat,” pungkasnya. (red)
Ma