PALANGKA RAYA, kontenborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng pada Selasa (30/09/2025).
Rapat tersebut membahas agenda tunggal, yaitu penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalteng Tahun 2026. Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, memimpin rapat ini.
Unsur pimpinan DPRD Kalteng lainnya, seperti Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi, serta para anggota dewan, menghadiri rapat. Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur. Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Kelompok Pakar, dan Tenaga Ahli DPRD Provinsi Kalteng turut hadir.
DPRD menyusun rencana kerja ini berdasarkan usulan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD yang sudah melalui proses penyelarasan dan pembahasan oleh Pimpinan dan Anggota Dewan.
Riska Agustin, dalam sambutan pembukaannya, menyampaikan penetapan rencana kerja ini memiliki dasar hukum yang jelas.
“Adapun agenda rapat paripurna Dewan pada pagi hari ini adalah penetapan rencana kerja DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Riska.
Riska menegaskan bahwa rencana kerja yang telah ditetapkan menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran untuk tahun berikutnya.
Dalam laporannya, DPRD mengarahkan Rencana Kerja Tahun 2026 pada upaya penyampaian target-target kerja tahunan yang konkret dan terukur. Riska memaparkan prioritas kerja dewan tahun mendatang.
“Prioritasnya mencakup penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2026, mengawal proses pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 agar berpihak kepada kebutuhan masyarakat, penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia DPRD,” papar Riska.
Penetapan Rencana Kerja ini memenuhi amanat konstitusional dan prosedural, sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengamanatkan penetapan paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan. Tujuannya adalah untuk memastikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD berjalan secara sistematik dan menyeluruh, serta mewujudkan Kalimantan Tengah yang semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera.
Proses penetapan diawali dengan penyampaian laporan oleh anggota Dewan mengenai Rencana Kerja DPRD. Laporan ini merupakan hasil akhir dari Rapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalteng yang telah melaksanakan pembahasan sebanyak dua kali pada tanggal 23, 26, dan 29 September 2025.
Setelah anggota Dewan menyampaikan laporan dan seluruh peserta rapat menyepakati hasil laporan, pimpinan rapat menyatakan Rapat Paripurna selesai dan ditutup.
“Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Paripurna pada hari ini dinyatakan selesai dan ditutup,” pungkasnya.

















