PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, mengimbau pemerintah provinsi agar tidak menjadikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai agenda rutin setiap tahun. Sudarsono berpendapat, kebijakan pemutihan yang terlalu sering dapat menyebabkan masyarakat sengaja menunda pembayaran pajak.
“Kalau pemutihan dibuka terus-menerus, bisa saja masyarakat menunda bayar pajak, lalu menunggu program itu datang lagi. Ini tidak baik untuk kedisiplinan dan budaya taat pajak,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Meskipun demikian, ia menyambut baik langkah pemerintah provinsi yang kembali memperpanjang penghapusan denda administrasi PKB. Ia menilai langkah ini memberi ruang bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda.
“Program ini sebenarnya menguntungkan dua pihak. Pemerintah mendapat tambahan penerimaan, sementara masyarakat terbantu karena denda dihapuskan,” jelas Sudarsono.
Lebih lanjut, Sudarsono menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal daerah seharusnya berfokus pada peningkatan kepatuhan pajak masyarakat, bukan hanya memberi kelonggaran lewat pemutihan. Ia juga mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem layanan administrasi perpajakan.
“Kalau sistem pelayanan pajak cepat, transparan, dan tidak berbelit-belit, masyarakat pasti akan lebih rajin membayar pajak,” tambahnya.
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban membayar pajak sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
“Yang terpenting, bagaimana masyarakat bisa patuh tanpa harus menunggu pemutihan. Kalau sistemnya baik dan masyarakat disiplin, pendapatan daerah juga akan meningkat,” pungkas Sudarsono.

















