PALANGKA RAYA, Kontenborneo.com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Riska Agustin, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemerintah Provinsi dalam mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Riska menilai inisiatif ini sangat menguntungkan masyarakat setempat.
Menurut Riska Agustin, keberadaan Posbakum di daerah akan menghilangkan kebutuhan masyarakat untuk bepergian jauh ke kota hanya demi mendapatkan pendampingan atau konsultasi hukum.
“Program ini merupakan upaya nyata dari pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat,” ucap Riska, Sabtu (1/11/2025).
Ia menegaskan, DPRD Kalteng akan terus memberikan dukungan penuh terhadap program-program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik yang inklusif.
Riska juga menambahkan bahwa pembangunan tidak hanya sebatas infrastruktur fisik, tetapi juga mengenai bagaimana masyarakat dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum yang mereka butuhkan. Ia menyebutkan, “Keberadaan Posbakum dapat berfungsi sebagai media pembelajaran hukum bagi masyarakat.”
Dengan semakin banyak masyarakat yang memiliki akses mudah ke layanan hukum, Riska berharap kesadaran kolektif untuk memahami dan menaati hukum akan tumbuh subur.
“Langkah ini diharapkan dapat membangun masyarakat Kalimantan Tengah yang lebih sadar hukum dan berkeadilan,” tandasnya.

















